Jakarta, DKPP – Netralitas penyelenggara pemilu di daerah provinsi dan kabupaten/kota perlu terus ditingkatkan.
Menurut Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Muhammad Tio Aliansyah, menjadi penyelenggara pemilu itu bukan cuma harus netral, tetapi juga harus taat kepada hukum, dan penyelenggara juga diikat oleh etika.
Tio Aliansyah yang didampingi Sekretaris DKPP David Yama menjelaskan soal ini di hadapan Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Beliadi bersama rombongan di Kantor DKPP, Jakarta, Jumat (18/8/2023).
Lebih lanjut, menurut Tio, etika penyelenggara pemilu dirancang untuk menjaga kehormatan, integritas, serta kredibilitas penyelenggara. Serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara, institusi penyelenggara, dan Pemilu itu sendiri.
“Penyelenggara juga harus memiliki yang namanya integritas dan kredibilitas. Pemilu ini diselenggarakan oleh penyelenggara yang berintegritas dan kredibel,” katanya.
Berdasarkan Undang-undang No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu, posisi DKPP sebagai penyelenggara pemilu merupakan satu kesatuan fungsi bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Tugas utama DKPP adalah menerima pengaduan pelanggaran etika dan melakukan pemeriksaan terhadap semua jajaran penyelenggara pemilu yang diduga melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
“Tapi masih ada yang salah melapor, misalnya melaporkan anggota partai dan pengacara ke DKPP. Ini jelas tidak memenuhi syarat dan pasti kami kembalikan,” tegas Tio Aliansyah.
Tio kemudian menjelaskan prosedur beracara di lembaga yang dipimpin oleh Heddy Lugito itu. “Setiap pengaduan yang masuk, kami verifikasi baik formil maupun materiil. Perkara yang memenuhi unsur keduanya kemudian diperiksa melalui proses persidangan,” jelas Tio.
Tio pula menyampaikan bahwa DKPP bersifat pasif lantaran tidak berwenang, misalnya melakukan investigasi turun ke lapangan berdasarkan laporan sepihak masyarakat.
“Kami hanya bisa menerima pengaduan dan menindaklanjuti sesuai tata cara beracara sebagaimana diatur dalam Peraturan DKPP No. 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum,” tegasnya. [Humas DKPP]