Palembang, DKPP – Anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Afitra Salamm meminta kepada seluruh
penyelenggara Pemilu untuk melepaskan dari kepentingan. Karena masalah
kepentingan itulah awal dari sebuah pelanggaran.
Hal tersebut disampaikan dalam acara
diskusi Peraturan DKPP No. 2 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu, dan Peraturan DKPP No. 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu di Palembang, Sumatera Selatan, Kamis
(23/11). Acara ini diikuti oleh penyelenggara Pemilu kabupaten dan kota
se-Sumatera Selatan di kelas B.
Ia menganjurkan agar setiap aktivitas
yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu sebagai suatu aktivitas ibadah. “Janganlah
berharap kaya di sini. Kalau masih memikirkan dunia, maka potensi pelanggaran
akan terjadi,†ucapnya.
Ida Budhiati menambahkan, seorang
penyelenggara Pemilu mesti membangun komunikasi dengan semua pihak, terlebih
dengan peserta Pemilu. Namun jaraknya mesti sama.
Komunikasi itu perlu. Jangan
menutup diri dalam pergaulan. Jangan jadi kuper. Mau melayani kok nggak mau
komunikasi, tutup anggota KPU RI periode 2012-2017 itu. [Teten Jamaludin]