GORONTALO, – Ketua DKPP RI Harjono menyampaikan apresiasinya yang tinggi terhadap penyelenggara Pemilu baik anggota KPU maupun Bawaslu. “Mereka telah mengorbankan kebebasannya karena mereka tidak lagi bisa berserikat dan berkumpul,” katanya pada acara Rapat Koordinasi Penguatan Kapasitas Pengawas Pemilu Se-Provinsi Gorontalo dalam Rangka Pelaksanaan Produk Hukum Bawaslu yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Gorontalo di Hotel Damhil (31/01/2019). Peserta rapat adalah Ketua, Anggota dan Jajaran Bawaslu Provinsi Gorontalo, semua Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dan 77 Panwascam Se-Provinsi Gorontalo.
Penyelenggara Pemilu pun dalam bekerja diatur oleh Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang pemilihan Umum dan peraturan turunannya. Apabila penyelenggara pemilu tidak taat pada peraturan atau melanggar kode etik, mereka dapat dilaporkan ke DKPP. Untuk itu, penyelenggara Pemilu dituntut untuk tidak saja memahami peraturan tetapi juga patuh menjalankan peraturan tersebut.
“Bijaksana dan berhati-hati harus dimiliki oleh penyelenggara pemilu. Dibaca dan dipelajari undang-undang Pemilu. Jika masih ada keraguan maka tanyakan kepada tingkat di atasnya yaitu Provinsi atau Pusat,” pesannya. [bahtera: wildan: teten]