Surabaya, DKPP – Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi berharap penyelenggara Pemilu tidak ikut dalam perdebatan terkait isu-isu maupun wacana kepemiluan yang berkembang di media dan masyarakat.
Salah satu isu atau wacana yang ramai diperbincangkan saat ini adalah tahapan pencalonan presiden dan wakil presiden pada Pemilu tahun 2024 akan dimajukan.
Harapan tersebut disampaikan dalam kegiatan Rapat Koordinasi Evaluasi Pengawasan Sub Tahapan Klarifikasi dan Penyampaian Hasil Klarifikasi Partai Politik Pada Tahapan Penyusunan Daftar Calon Sementara dan Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa Timur yang digelar di Kota Surabaya, pada Minggu (10/9/2023) malam.
“Harapan saya saudara semua sebagai penyelenggara Pemilu tidak ikut dalam perdebatan semacam itu. Itu adalah ranah pembuat undang-undang,” ungkap I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.
Raka Sandi menambahkan jika penyelenggara ikut dalam perdebatan akan membuat masyarakat kebingungan. Di satu sisi masyarakat membutuhkan kepastian, salah satunya berasal dari penyelenggara.
Penyelenggara, khususnya jajaran pengawas, sebaiknya fokus dan tidak ragu-ragu menjalankan tugas pokok, fungsi, dan kewenangannya yakni pencegahan serta penindakan pelanggaran tahapan Pemilu.
Dalam menjalankan itu, sambung Raka Sandi, pengawas Pemilu harus didasari peraturan dan perundangan-undangan yang berlaku maupun kode etik dan pedoman perilaku.
“Ketika sedang menjalankan itu (pencegahan dan penindakan) kemudian diadukan oleh masyarakat, pemilih, atau juga tim kampanye, peserta pemilu maka itu menjadi bagian dari proses dan tanggung jawab saudara sebagai penyelenggara,” sambungnya.
Kode etik dan pedoman perilaku penting bagi penyelenggara. Karena bisa kapan saja diadukan ke DKPP oleh masyarakat, peserta Pemilu, serta sesama penyelenggara.
“Kode etik ini harus anda pahami selain peraturan perundang-undangan dan peraturan lainnya menyangkut teknis Pemilu,” pungkasnya. [Humas DKPP]