Papua, DKPP – Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Ida Budhiati berpesan kepada seluruh penyelenggara pemilu untuk berpedoman terhadap Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Pasalnya, penyelenggara pemilu kerap menjadi sasaran ketidakpuasan para peserta pemilu.
Ida menjelaskan, hingga Maret 2019, data pengaduan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang diterima DKPP mencapai 3.284 perkara. “Jumlah pengaduan tersebut lebih banyak dibandingkan Bawaslu, Pengadilan Tata Usaha Neara (PTUN) maupun Mahkamah Konstitusi (MK),” kata Ida dalam sesi pembagian kelas rangkaian acara Pendidikan Etik Bagi Penyelenggara Pemilu di Provinsi Papua, Kamis (14/3/2019).
Lebih lanjut Ida menerangkan bahwa, jumlah pengaduan dugaan pelanggaran kode etik terus mengalami peningkatan. Hal ini menurutnya, karena para pencari keadilan semakin banyak yang mengetahui teknis pengaduan ke DKPP. “Bertambahnya pengaduan ke DKPP berarti penyelenggara pemilu menjadi sasaran kemarahan,” katanya.
Ida pun berdalih, meski jumlah pengaduan yang masuk sebanyak 3.284 perkara, namun perkara yang oleh DKPP diputuskan layak sidang hanya 39 persen atau 1284 perkara.
Terkait hasil sidang pemeriksaan, Ida juga menjelaskan, dari 1284 perkara, sebanyak 48,9 persen penyelenggara mendapat sanksi. Sisanya, 51.1 persen direhabilitasi. “Ini artinya, masih banyak penyelenggara pemilu yang memedomani kode etik,” terangnya
Ida juga menerangkan bahwa keberadaan DKPP bukan untuk memberikan sanksi, melainkan untuk menjaga kehormatan lembaga penyelenggara pemilu. DKPP juga tidak berharap penyelenggara pemilu banyak yang menerima sanksi karena terbukti melanggar kode etik. Namun, harapannya adalah penyelenggara pemilu dapat menjaga integritasnya.
“Harapan kita, penyelenggara diselenggarakan oleh lembaga yang memiliki integritas, mandiri, dan independen yang tinggi,” pungkas Ida
Untuk diketahui, sesi kelas ini diikuti oleh penyelenggara Pemilu dari Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Kabupaten Keerom, Kabupaten Lanny Jaya, Kab. Mamberamo Raya, Kabupaten Marauke, Kabupaten Nabire, Kabupaten Tolikara, dan Kab. Yahukimo. (Teten – MS)