Ambon, DKPP – Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Prof. Teguh Prasetyo mengungkapkan penyelenggara pemilu di daerah terdepan, terluar, dan terpencil (3T) yang melaksanakan Pilkada Serentak 2020 dituntut memiliki banyak gagasan dan inisiatif.
Inisiatif tersebut diperlukan untuk mengatasi sejumlah hambatan dan keterbatasan dalam pelaksanaan pilkada serentak. Misalnya hambatan faktual berupa geografis, jarak, keamanan, alam, dan lainnya.
Hal itu disampaikan Prof. Teguh dalam Rapat Persiapan dan Sosialisasi Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan di Kantor KPU Provinsi Maluku, Kota Ambon, pada Senin (22/11/2020) malam.
“Harus ada inisiasi kemandirian, ketidakberpihakan. Inisiasi itu dilakukan secara terbuka, diumumkan kepada semua, jujur dan adil, langkah-langkah itu yang perlu dilakukan,” ungkap Prof. Teguh.
DKPP akan teliti dan cermat ketika menyidangkan perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang berasal dari daerah 3T. Termasuk mempertimbangkan kondisi faktual di lapangan yang dihadapi oleh penyelenggara.
“Kita gali betul-betul kondisi faktual yang dihadapi penyelenggara, tidak hanya kondisi di perkotaan seperti Jalan. MH Thamrin,” tambah Guru Besar Hukum Pidana Universitas Pelita Harapan (UPH) ini.
Tidak hanya hambatan geografis, pemilu dan pilkada di Indonesia merupakan pesta demokrasi yang paling rumit di dunia. Meski demikian, masyarakat sudah beradaptasi dengan kondisi tersebut.
Prof. Teguh mencontohkan Pemilu Tahun 2019 menjadi salah satu pemilu terumit di dunia disertai benturan keras antar kedua kubu. Namun setelah pemilu usai, terjadi direkonsiliasi antara kedua kubu tersebut.
Pilkada Serentak 2020, sambung Prof. Teguh, pemilu dipersulit dengan makhluk kasat mata, Covid-19. Seluruh tatanan aspek kehidupan berubah 180 derajat termasuk dalam pemilu atau pilkada.
“Kondisi faktual ini sebagai modal dasar bagi penyelenggara pemilu, keterbatasan ini dibalik sebagai kekuatan untuk menyelenggarakan pemilu yang berintegritas dan bermartabat,” pungkasnya.
Sebagai informasi, rapat ini digelar dalam rangka persiapan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara nomor 126-PKE-DKPP/X/2020 pada Senin (23/11/2020) di Kantor KPU Provinsi Maluku, Kota Ambom. (Humas DKPP)