Jakarta, DKPP –
Penyelenggara Pemilu baik itu Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu
maupun Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu merupakan penjaga gawang
demokrasi. Pemilu sebagai representasi dari demokrasi teknis penyelenggaraannya
diserahkan oleh penyelenggara Pemilu, sehingga legitimasi Pemilu tergantung
pada Penyelenggara Pemilu.
Demikian
kesimpulan dari diskusi perdana yang diselenggarakan oleh Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu di Jakarta, pada Rabu (2/8/2017). Narasumber Ketua DKPP
Harjono, dan Haryatmoko, dosen Universitas Sanatha Dharma Yogyakarta.
Harjono
mengatakan bahwa demokrasi itu sangat mahal. Uang begitu besar digelontorkan
untuk pelaksanaan Pemilu, sehingga sudah menjadi kewajiban penyelenggara Pemilu
untuk melaksanakan secara transparan, kredibel, dan beretika. “Bertriliun-triliun uang dikeluarkan. Untuk
itu, kita harus meningkatkan kualitas Pemilu.
Pemilu yang baik harus didasari dengan pemahaman Pemilu yang baik,â€
katanya.
Dia menambahkan,
DKPP bertugas untuk menjaga etika penyelenggara Pemilu, dan turut serta
menciptakan Pemilu berjalan dengan baik. DKPP
lahir sebagai institusi untuk menegakan kode etik penyelengggara Pemilu.
“Hakim Amerika mengatakan hukum itu berlayar di lautan luas di samudra etika.
Etika adalah landasan bagaimana hukum itu bisa berlayar,†katanya.
Tugas Suci
Sementara itu,
Haryatmoko mengatakan, penyelenggara Pemilu memiliki tugas suci. Pertama,
menjaga kepercayaan publik, bertindak secara fair, dan mengamankan Pemilu.
Kedua, bertanggung jawab terhadap integritas proses Pemilu. Kedua tersebut harus diletakan di atas
kepentingan pribadi atau politik keberpihakan. “Taat pada prinsip dan standar
perilaku berarti ungkapan perjuangan untuk kebebasan, kebanggaan akan profesinya
dan komitmen hasil terbaik bagi proses demokrasi,†katanya.
Dia menambahkan,
dalam praktiknya sebagai penyelenggara Pemilu
berkewajiban; pertama, memajukan kesadaran publik dengan memberikan
pendidikan politik dan informasi yang terprogram untuk semua kelompok terutama
orang muda, buta huruf dan minoritas. Kedua, memberikan pelatihan kepada
petugas Pemilu. Ketiga, menginformasikan kepada caleg, partai-partai politik
dan semua orang yang terkait tentang proses Pemilu. Keempat, membuat aturan
yang mengarahkan proses Pemilu. Kelima, menegakkan perundang-undangan Pemilu.
Keenam, meneliti dan mengembangkan kebijakan Pemilu dan hal-hal yang terkait. Ketujuh, memberi informasi dan
nasehat tentang masalah Pemilu kepada Pemerintah, Legislatif dan organ-organ
eksekutif.
Dalam diskusi
hadir ketua anggota DKPP lainnya seperti Ida Budhiati, Prof Teguh Prasetyo,
Prof Muhammad, Alfitra Salamm. Hadir pula Anggota KPU Evi Novida, dan Viryan.
Dari Bawaslu yang hadir, Abhan, ketua, Rahmad Bagja, dan Fritz Edward Siregar,
masing-masing sebagai anggota. (Teten Jamaludin)