Guci,
DKPP–
Anggota sekaligus juru bicara DKPP Nur Hidayat Sardini mengatakan bahwa
penyelenggara Pemilu terikat kode etik selama 24 jam. Hal tersebut diungkapkan
Sardini saat menjadi narasumber dalam acara “Rapat Konsolidasi dan Bimbingan
Teknis Bagi Penyelenggara Pemilu 2014 Tingkat Kab Batang†yang digelar 21-22
Februari di Guci, Tegal.
Menurutnya, status penyelenggara Pemilu itu
melekat dalam 24 jam, karenanya penyelenggara Pemilu wajib untuk menaati kode etik
demi mewujudkan Pemilu yang berintegritas.
“Mengapa harus taat kode etik, hal tersebut untuk
memandu kita agar kita dapat dipercaya dan berintegritas dihadapan publik,â€
terang Sardini.
Dalam acara yang diikuti oleh seluruh PPK se Kab
Batang ini, Sardini mengajak peserta yang seluruhnya penyelenggara Pemilu ini
untuk bangga dan percaya diri dengan profesinya.
“PPK adalah simpul proses penyelenggara,
mediokrasi dan ujung tombak penyelenggara Pemilu, dan kalian harus bangga telah
menjadi penyelenggara Pemilu,†Sardini menambahkan.
Lebih lanjut pria yang juga pengajar di Fakultas
Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UNDIP ini
juga memperkenalkan peran, fungsi dan wewenang DKPP dihadapan peserta. Diakhir
paparannya, Sardini juga berharap agar tidak bertemu dengan peserta di dalam
persidangan DKPP.
“Kalian ini dapat menjadi Pengadu sekaligus bisa
menjadi Teradu, namun saya berharap tidak bertemu kalian di persidangan,â€
tutupnya. (sdr)