Rantepao, DKPP – Posisi penyelenggara pemilu sangat penting dan strategis. Hal ini disampaikan Prof. Muhammad saat menjadi narasumber pada Raker Pelaksanaan Pengawasan Pemilihan Dalam Rangka Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Toraja Utara Tahun 2020 di Toraja Heritage Hotel, 29 Februari 2020.
Dihadapan ketua dan anggota Panwascam dari 21 kecamatan se-Kabupaten Toraja Utara, Muhammad menganalogikan penyelenggara pemilu sebagai tubuh manusia. “Jika penyelenggara adalah tubuh, maka kepala ini adalah Bawaslu RI, badannya sampai pusar adalah Bawaslu provinsi, pusar sampai paha adalah Bawaslu kab/kota, posisi Panwascam bersama PPL mulai di bawah lutut sampai menyentuh bumi.
“Luar biasa menopang bagian tubuh yang atas. Betul tidak? kalau kaki dan betis itu lemah maka tidak ada artinya kepala, badan sampai paha bisa roboh. Jadi posisi anda sangat strategis. Anda jangan mengatakan penyelenggara adhoc adalah pelengkap saja, bagian yang tidak penting, bagian yang tidak strategis. Justru sebaliknya. Saya mau membangunkan, justru Andalah yang menentukan proses dan hasil integritas Pilkada karena bagian Anda menyentuh bumi bersama PPL dan PTPS ”, tegas Muhammad.
Baca juga: Prof. Muhammad: Penyelenggara Pemilu Harus Menjadi ‘The Part Of Solution’
Menurut Prof. Muhammad jika yang berada di bawa lemah, maka dapat dipastikan mulai kepala hingga tubuh semuanya akan roboh. “Jadi anda harus yakinkan diri anda bahwa ini amanah luar biasa. Tidak banyak orang yang dipercaya negara, dipercaya masyarakat, dipercaya komunitas kecamatan anda untuk menjadi penyelenggara pemilu. Jumlahnya sangat sedikit, proses seleksinya luar biasa”, jelasnya.
Demokrasi yang diawali dari pemilu harus menghasilkan pemimpin yang berintegritas dan pemilu yang berintegritas diawali dari penyelenggara pemilu yang berintegritas yakni KPU, Bawaslu dan DKPP. Namun jika dibaca secara negatif dari bawah maka penyelenggara pemilu yang tidak berintegritas akan melahirkan pemilu yang tidak berintegritas pemilu yang tidak berintegritas akan melahirkan bupati/ walikota yang tidak berintegritas yang akhirnya merusak demokrasi. [Humas Bawaslu]