Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI dengan KPU, Bawaslu, DKPP dan Mendagri, pada Senin (30/3/2020) lalu setuju pada kesimpulan untuk menunda pelaksanaan Pilkada serentak 2020 yang akan dilaksanakan pada 23 September mendatang.
Ada sejumlah konsekuensi yang mungkin muncul akibat dari penundaan tersebut. Selain konsekuensi hukum, teknis, dan anggaran, juga status petugas penyelenggara di lapangan. Serta konsekuensi potensi pelanggaran kode etik yang dilakukan penyelenggara pemilu.
Indonesia tidak sendiri dalam masalah ini. Menurut International Institute for Democracy and Electoral Assistance (IDEA) Indonesia menjadi negara ke-38 yang memutuskan untuk menunda aktivitas elektoralnya di masa pandemi COVID ini.
Berbicara mengenai penundaan Pilkada serentak 2020 dan implikasinya terhadap potensi pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, berikut petikan wawancara dengan Prof. Teguh Prasetyo, Anggota DKPP yang dilakukan melalui telepon langsung dari Jakarta ke kediamanannya di Kota Yogyakarta pada Jumat 3 April 2020 sore.