Jakarta, DKPP – Apakah seorang pengawas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dapat
diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu? Hal ini mengingat
Undang-Undang No.8 Tahun 2015 memuat ketentuan baru bahwa di tingkat TPS
dibentuk Pengawas TPS.
Begitulah
pertanyaan dari salah satu peserta dari staf sekretariat Bawaslu Provinsi dalam
acara Rapat Koordinasi Peningkatan Kapasitas Tim Pemeriksa Daerah (TPD) dan
Staf Sekretariat Pendukung TPD yang diadakan di Mercure Hotel, Ancol, Jakarta,
Rabu (24/6).
Kepala Bagian
Administrasi Pengaduan DKPP Dini Yamashita menjelaskan, petugas Pengawas di TPS
merupakan organ dari Badan Pengawas Pemilu. Mereka termasuk penyelenggara
Pemilu yang bersifat ad hoc atau sementara. Sebagaimana dalam
Undang-Undang No 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu bahwa DKPP memiliki
tugas untuk menjaga dan menegakkan kemandirian, integritas, dan kredibilitas
penyelenggara Pemilu. Penyelenggara Pemilu adalah jajaran KPU dan Bawaslu,
serta jajarannya termasuk sekretariat di setiap jenjang lembaga penyelenggara
Pemilu.
“Teradu atau Terlapor adalah anggota KPU dan Bawaslu, anggota KPU Provinsi
dan Bawaslu Provinsi, anggota KPU Kab/Kota atau KIP Kabupaten/Kota, Anggota
Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota Panwaslu Kecamatan, Anggota PPS,
Anggota Pengawas Pemilu Lapangan atau anggota KPPS. Hanya saja karena ini baru,
petugas pengawas TPS ini akan dibahas di internal DKPP,†ujarnya.
Penulis: Teten Jamaludin
Foto: Teten Jamaludin
Editor: Arif Syarwani