Jakarta, DKPP – Jumlah pengaduan yang masuk ke Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) selama tahun 2014 ternyata lebih banyak
yang masuk kategori dismiss alias tidak
memenuhi syarat formil maupun materil daripada masuk sidang. Ini menandakan
betapa ketatnya verifikasi
Menurut Anggota DKPP Nur Hidayat Sardini,
selama tahun 2014 ada sebanyak 885 perkara. Dari jumlah tersebut, jumlah
pengaduan pasca-Pileg ada 716 perkara dengan jumlah Teradu sebanyak 4.102.
sedangkan pasca Pilpres sebanyak 21 perkara dengan jumlah 118 Teradu.
“Jumlah Perkara yang dismiss pasca Pileg sebanyak 421. Pasca Pilres sebanyak 7 perkara.
Sedangkan perkara Pasca Pileg yang masuk sidang sebanyak 295, Pasca Pilres
sebanyak 14 perkara. Bila dipersentasekan, ada sebanyak 62,9 persen perkara
yang ditolak. Sedangkan perkara yang masuk sidang sebanyak 37,1 persen,â€
jelasnya.
Dia menerangkan, setiap perkara yang masuk
ke DKPP mesti melewati dua tahap. Pertama adalah verifikasi formal. Verifikasi
ini sekurang-kurangnya memuat: kelengkapan identitas lengkap Pengadu dan
Teradu, alasan pengaduan diajukan, permohonan kepada DKPP untuk memeriksa dan
memutus perkara yang diadukan, uraian yang ringkas dan jelas mengenai tindakan,
perbuatan, dan sikap Teradu, waktu perbuatan dimaksud dilakukan, tempat
perbuatan tersebut dilakukan, lingkup perbuatan apa saja yang dilakukan atau
disangkakan kepada Teradu, bagaimana atau dengan cara apa perbuatan tersebut
dilakukan.
Tahap kedua adalah verifikasi materil.
Verifikasi ini sekurang-kurangnya memeriksa: konstruksi perbuatan yang
dilakukan sehingga diadukan, unsur-unsur perbuatan yang dilakukan, apakah
memenuhi kualifikasi pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu?, apakah
perbuatan yang diadukan tersebut memiliki kaitan dengan tempat (locus),
waktu (tempus), dan perbuatan dilakukan (focus), keterkaitan
antara konstruksi perbuatan yang diadukan/disangkakan didukung bukti-bukti yang
memadai dengan minimal terpenuhinya 2 (dua) alat bukti, relevansi antara
perbuatan dengan setidaknya 2 (dua) alat bukti.
“Titik tekan atau stressing dalam verifikasi materiel ini adalah substansialitas dan materialitas keterpenuhan berkas yang diajukan pengadu,†tutupnya. (ttm)