Jakarta,
DKPP–
Rapat verifikasi materiil Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang
digelar Jumat (2/5) berkesimpulan bahwa pengaduan yang diajukan oleh Anggota
DPRD Kota Palopo, Sulawesi Selatan, Amiruddin Alwi siap naik sidang. Hal ini
setelah rapat yang dipimpin oleh Anggota DKPP sekaligus penanggung jawab
verifikasi materiil perkara Nur Hidayat Sardini menilai pengaduan tersebut memenuhi
unsur pelanggaran kode etik.
Para Teradu dalam perkara ini adalah para
penyelenggara Pemilu di Kota Palopo, mulai dari KPU Kota, Panitia Pemungutan
Suara (PPS), dan Panitia Pengawas Pemilu Kota. Ketua KPU Palopo Haidar Jidar
beserta Anggotanya Samsul Alam dan Amran dilaporkan karena telah turut campur
tangan dan menghentikan proses klarifikasi yang sedang dilakukan oleh Panwaslu
Palopo kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Bara atas dugaan
penggelembungan suara.
“Untuk Teradu Ketua Panwaslu Kota Palopo Hisma
Kahman, karena Teradu tidak menegur ketika terjadi penghitungan suara di tempat
tertutup. Selain itu, dia juga membiarkan ketika terjadi pembatalan surat suara
yang sebenarnya sah menurut ketentuan yang berlaku,†demikian disebutkan
Pengadu dalam berkas pengaduannya.
Pengaduan ini adalah satu dari 15 perkara yang masuk
sidang setelah gelar verifikasi materiil hari ini atas pengaduan yang masuk ke
DKPP dari tanggal 29-30 April 2014. Terhadap perkara-perkara tersebut DKPP akan
segera membuat jadwal sidangnya. (as)