Jakarta, DKPP – Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Dr. Harjono menjelaskan, selama Januari hingga 1 Desember 2018, DKPP telah menerima sebanyak 490 pengaduan. Setiap pengaduan yang masuk, kemudian diverifikasi baik verifikasi administrasi maupun materiil. Hasil verifikasi materiil, dilanjutkan dengan sidang pemeriksaan. “Jumlah pengaduan atau laporan yang dilanjutkan pada pemeriksaan persidangan sebanyak 280 perkara, dan dilakukan sidang pemeriksaan
sebanyak 378 kali persidangan,” katanya saat menyampaikan sambutan dalam acara Kegiatan Laporan Kinerja DKPP tahun 2018 di Ancol, Jakarta Utara, Selasa (18/12/2018) siang.
Data pengaduan/laporan yang diterima DKPP yang sampai pada tahap persidangan dan penetapan putusan terhitung sejak 1 Januari sampai dengan 1 Desember 2018 menunjukan tren atau tipologi pelanggaran kode etik pemilu beserta modus-modusnya. “Modus pelanggaran kode etik yang menyebabkan pemberhentian tetap umumnya karena keberpihakan penyelenggara pada calon tertentu,” ujarnya.
Dari DKPP, Prof Muhammad, Prof Teguh Prasetyo, Ida Budhiati, Dr. Alfitra Salamm masing-masing sebagai anggota, TA DKPP, Kepala Biro Adminsitrasi DKPP serta pejabat struktural dan staf sekretariat DKPP.Tamu undangan yang hadir dalam Kegiatan Laporan Kinerja DKPP Ketua MPR RI Zulkifli Hasan, Ketua MK Anwar Usman, Ketua KPU RI Arief Budiman, Ketua Bawaslu RI Abhan, perwakilan dari Menteri Dalam Negeri, perwakilan Kapolri, perwakilan Jaksa Agung, dan media. Hadir pula TPD unsur Bawaslu Provinsi, TPD unsur KPU Provinsi, TPD unsur masyarakat dari seluruh Indonesia, Ketua KPU dan Bawaslu Provinsi seluruh Indonesia serta sekrataris KPU Provinsi dan kepala sekretariat Bawaslu Provinsi seluruh Indonesia.
Lanjut Harjono, modus pelanggaran tersebut terungkap melalui persidangan DKPP yang diselenggarakan dengan terbuka. Modus pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu ini sebagaimana telah diurai pada bagian sebelumnya, yakni selalu berpangkal dari sikap ketidaknetralan atau tindakan keberpihakan anggota penyelenggara pada calon peserta Pemilu. “Selain keberpihakan, melalaikan tugas dan fungsi yang semestinya penyelenggara juga kerap menggunakan jabatan atau wewenang untuk kepentingan tertentu, menerima suap dalam penetapan pasangan calon, proses seleksi anggota penyelenggara, dan tahapan penetapan calon yang cenderung tidak netral,” jelas mantan wakil ketua Mahkamah Konstitusi itu.
Harjono menyampaikan adanya pengaduan kode etik penyelenggara Pemilu terhadap lembaganya menjadi perhatian serius DKPP dengan terus memberikan pelayanan yang baik. “Pelanggaran kode etik Pemilu yang dilaporkan oleh masyarakat menunjukkan sikap kritis masyarakat semakin meningkat. Begitu juga pengaduan yang dilaporkan oleh peserta Pemilu (paslon), tim kampanye, partai politik, dan
penyelenggara Pemilu DKPP tetap memberikan pelayanan berdasarkan standar peraturan DKPP Nomor 3 tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu. DKPP memastikan untuk mengawal dan menegakan kehormatan institusi KPU dan Bawaslu serta penyelenggara Pemilu agar senantiasa bekerja dengan mengedapankan prinsip-prinsip etika penyelenggaraan Pemilu sebagaimana diatur dalam Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu,” pungkas Harjono. [Teten Jamaludin]