Pengaduan
kepada Ketua dan Anggota KPU serta Panwaslu Kabupaten Solok Naik Sidang
Jakarta,
DKPP–
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan, pengaduan terkait
dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota KPU serta Panwaslu
Kabupaten Solok, Sumatera Barat, memenuhi syarat untuk masuk sidang. Keputusan
ini setelah DKPP menggelar rapat verifikasi materiil atas perkara nomor
072/Bawaslu-SB/IV/2014 tersebut, Jumat (2/5).
Pengaduan ini merupakan terusan dari Bawaslu Sumatera
Barat. Para Teradu diduga melanggar kode etik penyelenggara Pemilu karena telah
melakukan penghentian terhadap proses pemungutan suara di beberapa tempat
pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Solok.
Ini adalah satu dari 15 perkara yang masuk sidang
setelah gelar verifikasi materiil hari ini atas pengaduan yang masuk ke DKPP
dari tanggal 29-30 April 2014. Terhadap perkara-perkara tersebut DKPP akan
segera membuat jadwal sidangnya. (as)