Balikpapan, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor: 267-PKE-DKPP/X/2024 di Kantor Bawaslu Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, pada Kamis (13/3/2025).
Perkara ini diadukan Wasanti, Dedi Irawan, Ahmadi Azis, Hamrin, dan Agus Sudirman (Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Balikpapan). Mereka mengadukan Prakoso Yudho Lelono, Muhammad Rizal, Farida Asmauanna, Makta, dan Suhardi (Ketua dan Anggota KPU Kota Balikpapan).
Para teradu didalilkan menghalang-halangi tugas dan wewenang para pengadu melakukan pengawasan langsung tahapan penyelenggara pemilu serta tidak memberikan salinan dokumen persyaratan administrasi calon.
Dalam sidang pemeriksaan ini, para pengadu membenarkan telah mencabut laporannya tersebut dengan maksud untuk menjaga harmonisasi antar lembaga penyelenggara pemilu di Kota Balikpapan.
“Betul kami telah mencabut aduan dengan alasan menjaga harmonisasi (antar lembaga penyelenggara pemilu),” ungkap pengadu Wasanti.
Pencabutan tersebut diterima oleh Majelis DKPP yang diketuai oleh Muhammad Tio Aliansyah. Dalam kesempatan ini, Majelis DKPP mengingatkan kepada pengadu maupun teradu untuk menghilangkan ego sektoral antar lembaga penyelenggara pemilu.
“Ke depan saya harap tidak ada ego atau sentimen antar lembaga karena sama-sama penyelenggara pemilu yang difasilitasi oleh negara,” tegas Muhammad Tio Aliansyah.
Pengadu dan teradu, sambungnya, harus menjalankan tugas, kewenangan, dan kewajiban sesuai dengan porsi masing-masing. Tetapi hal tersebut sangat dipengaruhi oleh pemahaman penyelenggara terhadap peraturan perundang-undangan.
“Sangat disayangkan masih ada penyelenggara yang membaca aturan itu saat perlu saja dan membacanya juga pasal-pasal tertentu saja. Itu yang tidak boleh dilakukan,” Tio menambahkan.
Sebagai informasi, bertindak sebagai Anggota Majelis dalam sidang ini adalah Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Kalimantan Timur, antara lain Hairul Anwar (unsur masyarakat), Abdul Qayyim Rasyid (unsur KPU), dan Daini Rahmat (unsur Bawaslu). (Humas DKPP)