Medan, DKPP –
Ketua dan anggota KPU Kab. Samosir dituduh berpihak kepada Paslon No. 4. Hal
ini terungkap dalam sidang yang digelar
di Kantor KPU Provinsi Sumatera Utara, Jl. Perintis Kemerdekaan No. 35 Kota
Medan, Jumat 11/03 pukul 09.00 WIB.
Tuduhan
keberpihakan menurut Pengadu dilakukan antara lain dengan sengaja mendaftarkan
ratusan Pemilih dengan NIK invalid ke dalam DPT Pilkada Samosir. Akibat dari
tindakan ini adalah terjadinya mobilisasi pemilih siluman dari luar Samosir
saat Pilkada Serentak 9 Desember 2015 dengan menggunakan 40 bus pariwisata yang
berkapasitas 60 tempat duduk per bus.
Selain
NIK invalid, Teradu juga dituduh tidak profesional terkait dengan penggunaan
alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan. “Ada sekitar 200 branding
mobil yang setiap harinya lalu lalang di sembilan kecamatan di Kabupaten
Samosir,†ungkap Pengadu
“Terkait
penggunaan branding mobil ini telah diperingatkan secara resmi oleh beberapa
paslon. Bahkan Panwaslih telah mengeluarkan surat rekomendasi pemberian sanksi,
namun hingga masa tenang mobil branding tetap lalu lalang di seluruh wilayah
kabupaten Samosir,†tambah Pengadu.
Terkait
mobil branding, Teradu menjelaskan bahwa KPU Kab. Samosir telah beberapa kali melakukan Rapat Koordinasi dengan
melibatkan Panwas Kab. Samosir, Tim Pemenangan dari seluruh Paslon dan Kapolres
Samosir untuk membicarakan perihal Penertiban Bahan
Kampanye dan Alat Peraga
Kampanye yang tidak
difasilitasi oleh KPU Kabupaten Samosir termasuk penertiban Branding Mobil.
“Tidak
ada laporan ataupun rekomendasi dari Panwas Kabupaten Samosir yang menyatakan
adanya keberpihakan dari Para Teradu terhadap salah satu pasangan calon,†jelas
Teradu.
“Bahkan
tanggal 19 Oktober 2015 kami bersama Panwas
Kabupaten
dan
POLRES Samosir melakukan Operasi Simpatik pada tiga tempat di wilayah Kabupaten Samosir yang
tujuannya adalah untuk penertiban segala jenis Alat Peraga Kampanye dan Bahan
Kampanye yang bertentangan dengan PKPU Nomor 7 tahun 2015 Tentang Kampanye, dari hasil operasi Simpatik tersebut Para Teradu memberikan Peringatan
Keras dalam bentuk tertulis terhadap pelanggar,†tutup Teradu.
Sidang
diketuai oleh anggota DKPP, Dr. Nur Hidayat Sardini didampingi Tim Pemeriksa
Daerah (TPD) wilayah Sumatera Utara, Prof Monang Sitorus, Dr. Tengku Erwin, Evi
Novida Ginting, dan Herdi Munthe. [Diah Widyawati_4]