Jakarta, DKPP – Sebanyak dua belas penyelenggara Pemilu dari daerah Sumatera Utara menjalani sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu, Senin (17/6/2019) pagi. Mereka adalah Yulhasni, Mulia Barunea, Benget Manahan Silitonga, Herdensi, Ira Wirtati, Syafrial Syah, dan Batara Manurung, masing-masing sebagai ketua dan anggota KPU Provinsi Sumatera Utara). Teradu lain Famanto Zai, Efori Zaluchu, Markus Makna Richard Hia, Maranata Gulo, Nigatinia Gulo (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Nias Barat. Sementara Teradu dari KPU RI hanya Evi Novida Ginting, anggota KPU RI. Mereka Teradu I-XIII.
Mereka diadukan oleh Rambe Kamarul Zaman anggota DPR Fraksi Partai Golkar. Ia memberikan kuasa kepada Heriyanto dan Wendra Puji, advokat. Sidang bertempat di Ruang Sidang DKPP, Gedung Bawaslu lantai 5, Jakarta Pusat, Senin (17/6/2019) pukul 10.00 WIB. Selaku ketua majelis Ida Budhiati, anggota majelis Prof. Teguh Prasetyo, dan Alfitra Salamm.
Pengadu mendalilkan bahwa para Teradu diduga telah melakukan pelangaran kode etik penyelenggara pemilu karena memiliki keberpihakan terhadap calon Anggota DPR RI atas nama Lamhot Sinaga. Pada tanggal 4 Mei 2019, KPU Provinsi Sumatera Utara mengeluarkan surat resmi kepada KPU Nias Barat dengan nomor: 368/PL.02.4-SD/12/Prov/V/2019 yang berisikan perintah untuk melakukan pemeriksaan/kroscek data hasil rekapitulasi tingkat Kecamatan (formulir DA1-DPR dan formulir DAA1-DPR) dengan formulir C1-DPR Hologram atau formulir C1-DPR Plano di 3 (tiga) Kecamatan yaitu Lahomi, Lolofitu Moi, Mandrehe. Surat tersebut muncul setelah ada laporan Lamhot Sinaga membuat laporan ke KPU Provinsi Sumatera Utara tentang kecurangan pemilu dengan status sebagai calon Legislatif tanpa dilampirkan dengan bukti-bukti autentik. “Laporan tersebut melalui media WhatsApp dan langsung ditanggapi pada hari itu juga,” Hariyanto.
Menindaklanjuti surat Ketua KPU Provinsi Sumatera Utara kemudian Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Nias Barat melakukan pembukaan kotak suara di 3 (tiga) Kecamatan pada tanggal 5 Mei 2019, sementara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pada pemilu tahun 2019 tingkat KPU Kabupaten Nias Barat yang berlangsung sejak tanggal 3 Mei 2019 sampai tanggal 5 Mei 2019 berdasarkan formulir model DA1-PPWP, DA1-DPR, DA1 DPD, DA1 DPRD Provinsi dan DA 1 DPRD Kabupaten/Kota oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sebanyak 8 (Delapan) Kecamatan dan telah disahkan oleh KPU Kabupaten Nias Barat. Pada saat terjadi pembukaan kotak suara oleh KPU Kabupaten Nias Barat pada tanggal 5 Mei 2019, Bawaslu Kabupaten Nias Barat mengirimkan surat resmi ke KPU kabupaten Nias Barat pada tanggal dan hari yang sama yaitu 5 Mei 2019 nomor surat: 051/K. Bawaslu-Prov.SU-13/PM.00.02/05/2019 yang berisi tentang alasan serta legalitas pemeriksaan/ pembukaan kotak suara serta meminta alasan secara tertulis KPU Kabupaten Nias Barat terkait pembukaan kotak suara tersebut. Pada tanggal yang sama yaitu 5 Mei 2019, KPU Kabupaten Nias Barat menjawab surat Bawaslu Kabupaten Nias Barat dengan nomor surat: 94/PL.01.7/1225/KPU-Kab/V/2019 perihal penjelasan pembukaan kotak suara PPK. Bahwasanya pembukaan kotak suara PPK Kecamatan Mandrehe, Kecamatan Lahomi, Kecamatan Lolofitu Moi didasarkan pada Surat KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor: 368/PL.02.4-SD/12/Prov/V/2019 Tanggal 4 Mei 2019.
Kemudian, menindaklanjuti tembusan Surat Ketua KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor 368/PL.02.4-SD.12/Prov/V/2019 tanggal 4 Mei 2019 perihal Dugaan Penggelembungan Suara, KPU RI meminta agar KPU Provinsi Sumatera Utara berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, dan melakukan supervisi kepada KPU Kabupaten Nias Barat, serta meminta kepada KPU Kabupaten Nias Barat berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Nias Barat atas hasil pencermatan terhadap laporan dari calon anggota DPR RI Dapil Sumut II dari Partai Golkar Nomor Urut 2 atas nama Sdr. Lamhot Sinaga tanggal 4 Mei 2019 tidak dilaksanakan.
Sementara itu, Yulhasni membantah. Ia menjelaskan bahwa Pengadu telah salah dan keliru dalam menafsirkan mekanisme rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten Nias Barat sudah mengesahkan hasil rekapitulasi perolehan suara DPR RI dari seluruh kecamatan di Nias Barat kemudian baru dilaksanakan pembukaan kotak suara sesuai Surat KPU Provinsi Sumatera Utara tidak cukup untuk membuktikan KPU Provinsi Sumatara Utara dan KPU Kabupaten Nias Barat melakukan pelanggaran administratif Pemilu karena pada saat dilakukannya pemeriksaan/kroscek data hasil rekapitulasi tingkat kecamatan (Formulir DA1-DPR dan Formulir DAA1-DPR) dengan formulir C1-DPR Hologram atau formulir C1-DPR Plano di 3 kecamatan yaitu Kecamatan Lahomi, Mandrehe dan Lolofitu Moi pada tanggal 5 Mei 2019, KPU Kabupaten Nias Barat belum pernah menetapkan berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten.
Dia menambahkan, KPU Provinsi Utara dalam rangka memberikan respon menyelesaikan pengaduan atas nama Lamhot Sinaga telah memenuhi prinsip proporsional untuk mendapatkan dan mengumpulkan data dan informasi yang menyeluruh sebelum mengambil keputusan berdasarkan fakta dan data yang diterima secara berimbang, prinsip kepentingan umum yang wajib memberikan respon. “Faktanya telah ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota PPK Kecamatan Lahomi dan Kecamatan Mendrehe dengan sanksi Pemberhentian,” katanya.
“Benar. Surat itu kami terima melalui WA. Tentu wajib diketahui, perkembangan teknologi informasi, pengiriman surat melalui WA adalah sesuatu yang wajar baik dengan jajaran kami maupun dengan pihak luar. Undangan atau surat-surat lain lebih dahulu biasanya melalui WA, karena lebih cepat. Tapi sekali lagi, kami melakukan pemeriksaan, menemukan sesuatu yang penting dan urgen,” tambah Benget Manahan Silitonga.
Evi Novida Ginting menjelaskan bahwa Ketua dan Anggota KPU secara kolektif koligial telah menerbitkan surat KPU Nomor 799/PL.01.7-SD/KPU/V/2019 tanggal 7 Mei 2019 perihal Supervisi Dugaan Pelanggaran Pemilu yang ditujukan kepada KPU Provinsi Sumatera utara. Surat tersebut intinya menangapi surat KPU Provinsi Nomo: 368/PL.02.4-SD.12/Prov/V/2019 tanggal 4 Mei 2019 yang ditembuskan kepada KPU RI dan meminta KPU Provinsi Sumatara Utara untuk melakukan koordinasi dengan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara untuk melakukan supervisi kepada KPU Kabupaten Nias Barat, serta meminta KPU Kabupaten Nias Barat untuk berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Nias Barat atas hasil pencermatan terhadap laporan dari calon anggota DPR RI Dapil Sumatera Utara II dari Partai Golkar Nomor 2 atas nama sdr. Lamhot Sinaga.
Famataro Zai, ketua KPU Kabupaten Nias Barat menjelaskan bahwa mekanisme dan langkah-langkah yang telah dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Nias Barat dalam menindaklanjuti surat KPU Provinsi Nomor 368/PL.02.4-SD/12/Prov/V/2019 tanggal 4 Mei 2019 telah sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan. [Teten Jamaludin]