Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu (DKPP) kembali menggelar sidang kode etik, Rabu
(25/11), dengan Teradu Panwaslih Kabupaten Toba Samosir. Agenda sidang kali ini
adalah pembuktian, yakni mendengar alat bukti rekaman dari pihak Pengadu yang
pada sidang sebelumnya (13/11) dikabulkan majelis sidang.
Junpiter Pakpahan, Ali
Imransyah Harahap, dan Guntur Hutajulu selaku Teradu merupakan Ketua dan
Anggota Panwaslih Kab. Toba Samosir. Mereka diadukan oleh Pamahar Pardosi.
Mereka diduga melanggar asas tertib Pemilu dalam penetapan pasangan calon (paslon)
Monang Sitorus-Chrissie Sagita Hutahaean.
Pamahar selaku Pengadu
mengatakan bahwa terkait pembuktian, pada sidang musyawarah sengketa yang digelar
di Kantor Panwaslih Toba Samosir, pihaknya merekam proses persidangan tersebut,
dan bukti rekaman beserta transkipnya sudah dikirim via email kepada staf DKPP
atas nama Dominikus. Disisi lain, majelis hakim mengkonfirmasi hal tersebut
kepada Dominikus terkait bukti rekaman via email.
“Hingga detik ini, staff
DKPP atas nama Dominikus belum menerima email alat bukti rekaman dan
transkipnya. Dia juga sudah konfirmasi kepada staff DKPP yang hadir di kantor
Bawaslu Provinsi Sumatera Utara atas nama Ucu Saepurridwan pun tidak menerima,â€
ujar Ketua Majelis Hakim, Dr. Nur Hidayat Sardini.
Kalau memang belum ada
rekaman saat ini, lanjut Sardini, filenya kan masih bisa didengarkan dan tolong
ditranskip untuk kemudian ditandatangani dan diberi materai yang cukup, dan diserahkan
kepada Tim Pemeriksa Daerah sebagai alat bukti. “Saya memberikan kesempatan
kepada Pengadu untuk menjelaskan isi dari rekaman tersebut,†kata Sardini dalam
persidangan.
Pamahar kemudian
mengungkapkan isi rekaman terkait sidang musyawarah sengketa yang digelar di
Kantor Panwaslih Toba Samosir, bahwa Panwaslih Kab. Toba Samosir membatalkan
keputusan KPU No. 54/Kpts/002.434801/2015 tentang penetapan pasangan calon
peserta pemilihan bupati dan wakil bupati Kab. Toba Samosir Tahun 2015. Namun, keputusan
No. 52/Kpts/002.434801/2015 tentang penetapan perbaikan dukungan pasangan calon
perseorangan tidak memenuhi syarat minimal, justru tidak dibatalkan. Secara keseluruhan
hal tersebut salah sasaran, seharusnya Panwaslih menolak gugatan paslon.
“Point kedua, seharusnya
tidak ada kewenangan Panwaslih untuk menetapkan bakal calon menjadi calon,â€
tegas Pengadu.
Usai sidang di Kantor Panwaslih,
lanjut Pengadu, berdasarkan keterangan dari Slamet Simanjuntak, selaku saksi
dari pihak Pengadu, mengatakan bahwa Slamet pernah dihubungi Guntur Hutajulu melalui
telpon selular yang meminta agar dukungan yang sah ditambahkan pada paslon
Monang.
Menanggapi hal ini, Teradu mengatakan
bahwa hal ini sudah dijelaskan pada sidang sebelumnya. Menurut Teradu, dalam permohonan
sengketa yang diajukan paslon Monang tidak mencantumkan permintaan pembatalan
ataupun pencabutan SK.
“Kami tidak punya
kewenangan mencabut keputusan Nomor 52/Kpts/002.434801/2015 karena diluar
kewenangan. Yang menjadi objek sengketa adalah keputusan Nomor 54/Kpts/002.434801/2015,â€
ujar Teradu.
Sidang yang dilakukan
menggunakan fasilitas video conference ini dipimpin oleh DR. Nur Hidayat
Sardini dengan didampingi oleh Tim Pemeriksa Daerah Sumatera Utara yakni Prof.
Monang Sitorus, Dr. Tengku Erwinsyah;
Evi Ginting yang hadir di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara. [Nur
Khotimah]