Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 7-PKE-DKPP/I/2023 di Ruang Sidang DKPP di Jakarta, Rabu (15/2/2023).
Perkara ini diadukan oleh Ign. Ditok Gagah Tricahya. Tricahya mengadukan mengadukan H. Sumardi, Nuraini, Maryadi, Endang Istianti, dan Novidiansyah Wamurga (Ketua dan Anggota KPU Kota Administrasi Jakarta Barat) sebagai Teradu I hingga V.
Teradu I hingga V didalilkan membuat tahapan baru yakni tes komputer di luar tahapan perekrutan PPK untuk Pemilu 2024. Pengumuman tes komputer itu disampaikan tanpa surat, melainkan pesan Whatsapp.
Teradu I didalilkan memberikan pertanyaan yang menyudutkan Pengadu pada saat tes wawancara. Sementara itu, seluruh Teradu juga didalilkan menyampaikan pengumuman hasil tes wawancara tanpa mencantumkan perolehan nilai, hanya nama peserta yang lolos tes dan peserta terpilih sebagai PPK Kebon Jeruk.
Terakhir, para Teradu I hingga V diduga telah mengondisikan peserta tertentu untuk menjadi PPK terpilih.
Sidang ini agendanya untuk mendengarkan pokok pengaduan dari Pengadu dan jawaban para Teradu. Namun, Pengadu tidak dapat menghadiri sidang karena ada kepentingan keluarga yang tidak bisa ditinggalkan.
“Pukul 05.00 WIB, Pengadu menginformasikan tidak dapat hadir sidang karena ibunya meniggal dunia di Malang, Jawa Timur,” jelas Kasubbag Risalah Sidang dan Penyusnan Putusan, Andre Saputra.
Selanjutnya Ketua Majelis, Ratna Dewi Pettalolo memutuskan menerima permohonan Pengadu yang tidak dapat menghadiri sidang dan memutuskan sidang untuk ditunda.
“Pengadu tidak hadir dengan alasan yang kita bisa pertimbangkan secara kemanusiaan, sidang akan kita jadwalkan kembali, dan akan diinformasikan kepada para pihak” imbuhnya.
Sebagai informasi, Anggota Majelis dalam perkara ini adalah Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi DKI Jakarta, yakni Robby Robert Repu (Unsur Masyarakat), Sunardi (Unsur KPU), Reki Putera Jaya (Unsur Bawaslu). [Humas DKPP]