Jakarta,
DKPP –
Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar
sidang dengan registrasi Nomor
90/DKPP-PKE-III/2014, Kamis (5/6) melalui video conference
yakni ketua majelis hakim Saut Hamonangan Sirait
(anggota
DKPP) berada di ruang sidang
DKPP Jakarta sementara Tim Pemeriksa Daerah yakni Nunuk Nuswandari, Kris Nugroho dan
Sri Sugeng Pujiatmiko di Bawaslu provinsi Jatim.
Dalam formulir aduan Nomor 194/I-P/L-DKPP/2014 yang disampaikan Pengadu, Mathur Husari
bahwa Teradu yakni Moh Fauzan Ja’far (ketua KPU Kab Bangkalan) dan Siti Zahra
Ira (ketua Panwaslu Kab Bangkalan), diduga melakukan penggelembungan suara ditingkat
PPK dengan ditemukannya perbedaan DA 1 dari PPK dengan DA 1 yang berasal dari
KPU Kab Bangkalan.
Namun, pada pemeriksaan kali kedua yang dibuka
pada pukul 14.30 WIB, Pengadu tidak hadir lagi dalam sidang DKPP karena
memenuhi panggilan sidang MK. Sehingga persidangan berlangsung buka tutup dan
akan dijadwalkan kembali agar pihak-pihak terkait bisa mengikuti pemeriksaan.
“Karena
ketidakhadiran Pengadu, maka sidang akan saya tutup dan nanti akan dijadwalkan
kembali oleh sekretariat DKPPâ€, kata ketua majelis.
Sebelum sidang ditutup, ketua panel menegaskan agar
pemeriksaan berikutnya tidak ada pihak-pihak yang ingkar dan tidak menghadiri
pemeriksaan dan kepada
sekretariat untuk mencari waktu yang
bisa dihadiri semua pihak agar persidangan bisa berjalan dengan semestinya.(tyk)