Surabaya, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan untuk menskors sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 89-PKE-DKPP/VI/2023.
Keputusan ini diambil Ketua Majelis Heddy Lugito karena absennya Pengadu bernama Ahmad dalam sidang ini.
Sidang ini agendanya untuk mendengarkan pokok pengaduan dari Pengadu dan jawaban Teradu. Namun, Pengadu tidak dapat menghadiri sidang tanpa keterangan yang jelas.
“Pengadu mestinya hadir, karena pengadu punya kewajiban untuk membuktikan aduannya”, ungkap Ketua Majelis Heddy Lugito dalam sidang di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Kota Surabaya, pada Jumat (28/7/2023).
Selanjutnya, Heddy Lugito memutuskan sidang akan ditunda dikarenakan Pengadu dan Saksi Pengadu tidak dapat menghadiri persidangan.
“Sidang perkara nomor 89-PKE-DKPP/VI/2023 ditunda untuk dua pekan yang akan datang,” tegasnya.
Untuk diketahui, perkara ini diadukan oleh Ahmad. Ia mengadukan Anggota KPU Kabupaten Bangkalan Sairil Munir sebagai Teradu.
Pengadu menduga Sairil Munir telah menerima uang dari mantan Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron atau Ra Latif sebesar Rp 150 juta untuk melakukan survei elektabilitas sebagai persiapan kembali maju dalam Pilkada.
Dalam formulir aduannya, Ahmad menyebut bahwa hal ini tengah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bahkan, Teradu telah ditetapkan sebagai Tersangka.
Sebagai informasi, Anggota Majelis dalam perkara ini adalah Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Jawa Timur, yakni Mohammad Syaiful Aris (Unsur Masyarakat), Insan Qoriawan (Unsur KPU), Rusmifahrizal Rustam (Unsur Bawaslu). [Humas DKPP]