Jakarta, DKPP – Sidang dugaan pelanggaran kode etik Panwaslu Sragen berlangsung hanya sekitar lima menit, tadi pagi (07/11) pukul 10.00 WIB. Pasalnya, pihak Pengadu yang juga anggota Panwascam Masaran, Sragen, Sumarno, tidak hadir dalam sidang kedua. Pihak yang hadir, Teradu; ketua dan anggota Panwaslu Sragen Slamet Basuki, Heru Cahyono, dan Mursini serta pihak terkait Teguh Purnomo, anggota Bawaslu Provinsi Jateng.
“Pengadu berhalangan hadir. Ini jadi catatan saja bagi majelis. Agenda sidang ini kan hanya tinggal pembuktian saja. Pembuktian yang bisa menggugurkan dalih Teradu, yaitu otoritas dari partai. Jadi tak perlu sidang lagi. Cukup jawaban tertulis saja dari pihak partai. Nanti jawaban tertulis serahkan kepada kami dan kami akan gelar rapat pleno. Sidang berikutnya pembacaan Putusan,” kata ketua majelis Saut H Sirait didampingi anggota majelis Nur Hidayat Sardini.
Untuk diketahui, Sumarno, anggota Panwascam Masaran, Sragen, Jawa Tengah, melaporkan dugaan pelanggaran kode etik Panwaslu Sragen kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Pasalnya, Pengadu mengaku diberhentikan melalui proses yang dinilai tidak prosedural. Pengadu menyangka, pemecatan dirinya dilatarbelakangi ketidaksukaan para Teradu terhadap dirinya.
Pada sidang perdana, Selasa (22/10), Teradu mengaku kecolongan terhadap lolosnya Sumarno menjadi anggota Panwaslu Masaran. Pasalnya, dia adalah mantan pengurus kecamatan (PK) Partai Golkar Kecamatan Masaran yang belum lima tahun dari sejak pengunduran diri dari kepengurusan parpol. (ttm)