Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Senin 14/1 menggelar sidang kode etik dengan No Registrasi 1/DKPP-PKE-II/2013 untuk perkara Kab. Deiyai. Tim Koalisi Kandidat Deiyai Bersatu mengadukan/melaporkan ketua dan anggota KPU Kab. Deiyai yang dianggap tidak melaksanakan tugas dan wewenang sesuai undang-undang, tidak taat asas dan melanggar sumpah penyelenggara Pemilu serta tidak netral dalam menjalankan tugas dalam Pemilukada Kab. Deiyai.
Hadir dari pihak Teradu anggota KPU Kab. Deiyai, Jhon mote, Melianus Dao dan Dukorius Pakage. Sidang kali pertama ini tidak dihadiri oleh pihak Pengadu, Tim Koalisi Kandidat Deiyai Bersatu. Menurut keterangan staf DKPP Purnomo, sampai pada hari pelaksanaan sidang Pengadu tidak bisa dihubungi.
Tim Koalisi Kandidat Deiyai Bersatu mengadukan/melaporkan indikasi ijasah palsu ketua KPU Kab. Deiyai a.n Aser Pigay, adanya hasil verifikasi administrasi dan verifikasi faktual yang di dalamnya terdapat dukungan parpol ganda dan tidak dijalankannya tugas sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan Pemilu dan melanggar asas Pemilu baik sebelum dan sesudah Putusan MK di mana isi dari keputusan tersebut adalah menolak hasil Pemilikada sehingga mengharuskan pelaksanaan Pemilu ulang.
“Sidang ditunda karena pihak Pengadu tidak hadir, mengenai aduan, pokok permasalahan dan bantahan-bantahan harus didengarkan dalam sidang ini”, kata ketua panel majelis Saut Hamonangan Sirait.
Dalam sidang yang digelar pukul 10.00 wib di ruang sidang DKPP lantai 5 ini, disepakati sidang yang akan datang akan dilakukan dalam bentuk video conference untuk lebih menghemat waktu dan biaya. Sebelum sidang ditutup ketua panel majelis mengingatkan kepada Pengadu yang tidak hadir dalam sidang pertama untuk menghargai proses persidangan.* [DW]