Medan, DKPP – Nilawaty, pihak yang mengadukan Darwis
Sianipar, Ketua KPU Kab. Asahan dan Adenan, Ketua PPK Kisaran Timur, belum
hadir hingga majelis hakim menggetuk palu tanda dimulainya sidang pada Jumat
29/8 pukul 09.30 WIB.
Kemudian sesuai prosedur
tetap (protap), ketua majelis hakim Nur Hidayat Sardini menanyakan
ketidakhadiran Pengadu kepada staf persidangan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu (DKPP) Arif Budiman.
“Pengadu sudah dihubungi
dan posisi masih di rumah yang mulia, jam 10 baru sampai di kantor Bawaslu,â€
jelas Arif.
Majelis hakim menilai
Pengadu tidak serius dan tidak menghargai baik persidangan maupun Teradu. Terlebih para Teradu sudah datang jauh-jauh
dari Kab. Asahan yang berjarak 160 km dari Medan dan ditempuh dengan moda darat
selama 4 jam. Sementara Pengadu walaupun berKTP di Kab. Asahan tetapi saat
dihubungi posisinya ada di Kota Medan.
Sedianya sidang hari ini
adalah sidang ke-2. Untuk diketahui Pengadu melaporkan para Teradu terkait Pleno
Rekapitulasi Perolehan Suara Pileg Tahun 2014. Menurut Pengadu, Ketua KPU Kab. Asahan, Darwis Sianipar
sengaja mendahulukan membacakan hasil Dapil VII daripada Dapil I yang
bermasalah. Sementara Ketua PPK Kisaran Timur disangka telah melakukan
penggelembungan suara dan mengabaikan keberatan saksi.
Tim
Pemeriksa Daerah pada sidang Jumat 29/8 yang digelar di kantor Bawaslu
Provinsi, Jl. Sei Bahorok No. 27 Kota Medan adalah Evi Novida Ginting, Syafrida R Rasahan dan Dr. Tengku Erwin
“Ketidakhadiran Pengadu akan menjadi salah satu pertimbangan
majelis dalam memutuskan perkara,†tutup ketua majelis. (dw)