Jakarta,
DKPP- Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar
perkara Nomor
114/DKPP-PKE III/2014, Selasa (10/6). Hadir sebagai Teradu, Mimah Susanti
dan M
Jufri selaku ketua dan anggota Bawaslu DKI. Sedangkan yang menjadi Pengadu adalah Desah Liestyo.
Pada form pengaduan DKPP yang bernomor 255/I-P/L-DKPP/2014,
disampaikan Pengadu bahwa Teradu diduga tidak memproses laporannya tentang
dugaan pelanggaran pidana Pemilu pada tanggal 30 April 2014 lalu. Laporan
tersebut oleh Bawaslu DKI Jakarta dilimpahkan ke Panwaslu Kota yang akhirnya
dinyatakan tidak memenuhi syarat formil.
Pemeriksaan ini diketuai oleh Prof Jimly
Asshiddiqie dengan didampingi Ida Budhiati dan Saut Hamonangan Sirait yang
bertempat di ruang sidang DKPP, Jl MH Thamrin 14, Jakarta.
Sidang kali pertama dengan agenda pembacaan dalil
aduan ini tidak bisa berjalan lancar. Pemeriksaan yang seharusnya dimulai pukul
10.00 WIB, terpaksa diundur 20 menit untuk menunggu kedatangan Pengadu.
“Kami sudah menghubungi Pengadu, informasi
terakhir Pengadu masih berada di wilayah Gajah Mada,†jelas Lina dari staf
pemanggilan bagian persidangan DKPP menjawab pertanyaan panel majelis akan
keberadaan Pengadu yang belum hadir setelah ditunggu selama 20 menit.
“Pemerintah sudah menunggu selama 20 menit untuk melayani
pencari keadilan, namun Pengadu sepertinya tidak serius karena tidak hadir
dalam pemeriksaan,†kata ketua panel sidang.
Menghargai kehadiran Teradu, panel memberikan
kesempatan kepada mereka untuk menjawab dalil aduan yang sebelumnya sudah
dikirimkan oleh staf persidangan DKPP. Hingga pemeriksaan kepada
Teradu usai, Pengadu tidak kunjung tiba di DKPP. (tyk)