Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara nomor 63-PKE-DKPP/VI/2020 pada Selasa (7/7/2020) pukul 09.00 WIB.
Perkara ini diadukan oleh Azwar Anas. Ia mengadukan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman, yaitu Anton Ishaq, Zainal Abidin, dan Rudi Hermawan sebagai Teradu I, II, dan III.
Dalam pokok aduannya, Azwar mendalilkan para Teradu telah meluluskan salah seorang dalam tes tertulis dan tes wawancara Calon Anggota Panwascam se-Kabupaten Padang Pariaman untuk Pilkada serentak Tahun 2020 bernama Meily Rahmi. Padahal, calon tersebut diduga pernah terdaftar sebagai Calon Legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Padang Pariaman dari Partai Perindo dalam Pemilu 2019 lalu.
Namun dalam sidang yang berlangsung secara virtual dengan agenda mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan ini tidak dihadiri oleh Pengadu, meskipun DKPP telah memanggil secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar. Bahkan sehari sebelum pelaksanaan sidang, DKPP telah melakukan uji coba sidang virtual untuk meminimalisir hambatan teknis saat sidang hari ini.
Sidang pemeriksaan ini dipimpin oleh Ketua Majelis, Hasyim Asy’ari dengan anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumatera Barat yakni Yanuk Sri Mulyani (unsur KPU), Vifner (unsur Bawaslu), dan Aermadepa (unsur Masyarakat).
“Bapak Ibu anggota majelis, para Teradu dan saksi, karena Pengadu tidak hadir dan tidak bisa dihubungi, maka sidang pemeriksaan kita tunda supaya ada kejelasan dari pihak Pengadu, apakah Pengadu ini serius atau tidak,” kata Ketua Majelis sambal mengetuk palu sidang tiga kali. [Humas DKPP]