Ambon, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 19-PKE-DKPP/II/2023 di Kantor Bawaslu Provinsi Maluku, Kota Ambon, Jumat (10/3/2023).
Perkara ini diadukan Ferdi Suwakul. Ferdi mengadukan Kisman Kilian, Amnun Naqib, Said Heder Boften, Hidayat Kelilauw, dan Taib Wangsi (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Seram Bagian Timur) sebagai Teradu I hingga V. Suparjo Rustam Rumakamar, Syaifudin Rumbory, dan Rosna Sehwaky (Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Timur) sebagai Teradu VI hingga VIII.
Teradu I hingga V didalilkan bersikap tidak profesional dalam dalam menjalankan tugasnya di setiap tahapan pemilu yang berkaitan dengan pelaksanaan teknis, antara lain pada tes wawancara calon anggota PPK. Teradu VI hingga VIII didalilkan tidak profesional dalam melaksanakan tugas pengawasan sehingga berdampak kepada keputusan KPU Seram Bagian Timur yang mencederai azas Pemilu.
Dalam sidang pemeriksaan ini, Pengadu tidak hadir tanpa keterangan. Majelis pun memutuskan untuk men-skors sidang selama 30 menit untuk menghubungi Pengadu.
“Kami sudah bermusyawarah dengan semua majelis untuk memutuskan sidang diskors, tim persidangan akan coba menghubungi kembali apakah pengadu akan hadir atau tidak,” tutur Ketua Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.
Namun, setelah skors dicabut Pengadu tetap tidak hadir dalam persidangan dan tidak dapat dihubungi oleh tim persidangan. “Sudah dihubungi, terakhir ada kabar itu kemarin jam 17.29 minta dikirim link virtual, tapi sampai pagi ini tidak bisa dihubungi lagi,” tutur Staf DKPP, Anggi Gunawan.
Meski demikian, Majelis tetap menjalankan sidang untuk mendengar jawaban Teradu.
Jawaban Teradu
Terkait pokok aduan yang didalilkan Pengadu, para Teradu menolak seluruh dalil aduan yang disampaikan Pengadu. Amnun Naqib (Teradu II) menegaskan telah melakukan wewenang, tugas, dan kewajiban sebagai penyelenggara sesuai peraturan perundang-undangan.
Terkait dalil aduan tidak profesional melakukan tes wawancara juga dibantah para Teradu. Tes wawancara dilakukan objektif tanpa membeda-bedakan peserta dan menilai banyak indikator untuk menentukan kelulusan.
“Teradu telah mendalami calon peserta PPK berkaitan dengan integritas, loyalitas, profesionalitas, dan riwayat kepemiluan,” jelas Amnun.
Hal serupa juga disampaikan Suparjo Rustam (Teradu VI). Ia menegaskan Bawaslu Seram Bagian Timur telah melakukan pengawasan tahapan pemilu sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan, termasuk memberikan peringatan dini dan imbauan kepada KPU Seram Bagian Timur.
“Kami menjalankan tugas yaitu melakukan pencegahan dan pengawasan terhadap ketepatan waktu dan prosedur,” pungkasnya.
Bawaslu Seram Bagian Timur, kata Suparjo, beberapa kali mengirimkan surat ke KPU terkait perekrutan PPK. “Kami telah beberapa kali bersurat dan mengingatkan untuk selalu melakukan verifikasi seluruh persyaratan,” tegasnya.
Sebagai informasi, Anggota Majelis dalam sidang kali ini adalah Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Maluku yaitu Popi Tuhulele (unsur Masyarakat), Hanafi Renwarin (unsur KPU), dan Daim Baco Rahawarin (unsur Bawaslu). [Humas DKPP]