Bandung, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Perkara Nomor 231-PKE-DKPP/IX/2024 di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung, pada Senin (23/12/2024).
Perkara ini diadukan oleh Suhendi. Ia mengadukan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sukabumi yaitu Kasmin Belle, Abdullah Ahmad Mulya Safe’i, Samingun, Rudini, dan Budi Ardiansyah masing-masing selaku Teradu I sampai V.
Dalam pokok aduan tertulis Pengadu menyebutkan bahwa para Teradu diduga telah melanggar prosedur dalam proses rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Sukabumi pada Pemilu Serentak Tahun 2024.
Selain itu, Pengadu juga menyebutkan bahwa para Teradu telah mololoskan Anggota PPK yang merupakan saksi dari salah satu saksi Partai Politik pada Pilkada Tahun 2024.
Untuk diketahui, dalam sidang kali ini Pengadu tidak menghadiri persidangan. Namun, Ketua Majelis Pemeriksa Ratna Dewi Pettalolo memutuskan untuk melanjutkan sidang pemeriksaan.
Sementara itu, Anggota KPU Kabupaten Sukabumi Rudini (Teradu IV) yang mewakili Teradu I sampai V membantah seluruh dalil aduan yang disampaikan oleh Pengadu.
Ia menyebutkan bahwa KPU Kabupaten Sukabumi telah melaksanakan tugas dengan berpedoman pada asas Pemilu dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Dalam hal ini kami telah malakukan seluruh tahapan seleksi sesuai peraturan, dari mulai pendaftaran hingga plantikan.” ungkap Rudini.
Selannjutnya ia menerangkan, untuk salah satu Anggota PPK yang diduga terindikasi pada salah satu partai politik peserta pemilu pihaknya telah melakukan pengecekan pada aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL), hasilnya yang bersangkutan tidak terdaftar dalam SIPOL.
“Berdasarkan hasil pengecekan di SIPOL, atas nama yang bersangkutan tidak terdapat dalam SIPOL,” ungkap Rudini.
Sebagai informasi, sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo. Tiga Anggota Majelis berasal dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Jawa Barat, yaitu Nina Yuningsih (unsur masyarakat), Hedi Ardia (unsur KPU), dan Harminus Koto (unsur Bawaslu). [Humas DKPP]