Medan, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk Perkara Nomor 269-PKE-DKPP/VIII/2019, di Kantor Bawaslu Sumatera Utara, Selasa (19/11/2019). Sidang pemeriksaan ini adalah yang kedua kali tanpa kehadiran Pengadu, setelah pada sidang pemeriksaan pertama, Senin, 14 Oktober 2019, Pengadu menyampaikan berhalangan hadir.
Dalam sidang kedua ini, Pengadu kembali tidak hadir dengan mengirimkan surat Nomor 09/PRObono/TAPSEL/XI/2019, tertanggal 18 November 2019, Perihal Permohonan Tidak Bisa Hadir dalam Sidang Tanggal 19 November 2019 dan Penarikan/Pencabutan Perkara Nomor 269-PKE-DKPP/VII/2019.
Hal itu disampaikan oleh Kasubbag Penjadwalan dan Pemanggilan Persidangan, Andre Saputra, di hadapan Majelis Sidang. Isi surat tersebut menyebutkan bahwa selain tidak dapat hadir, Pengadu juga mencabut aduannya. Berdasarkan peraturan DKPP, para pihak yang berperkara, baik Pengadu maupun Teradu telah dipanggil secara patut, lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar.
Pengadu dalam perkara ini adalah Anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan melalui Kuasa Bambang Suroso dari Lembaga Kajian Konstitusi dan Penegakan Hukum PROBONO PUBLICO. Para Teradu, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Tapanuli Selatan, Panataran Simanjuntak, Syawalludin Lubis, Effendi Rambe, Kemry Safii, dan Zulhajji Siregar.
Ketua Majelis Sidang, Anggota DKPP Prof Muhammad bersama Anggota Majelis Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumatera Utara, Nazir Salim Manik (unsur masyarakat) dan Johan Alamsyah (unsur Bawaslu), memutuskan untuk tetap melanjutkan sidang pemeriksaan perkara tersebut. Menurut Prof Muhammad, dalam peraturan DKPP ditegaskan bahwa ketidakhadiran atau pencabutan perkara tidak menjadi halangan atau sebab gugurnya sebuah perkara untuk diperiksa. “Kami sudah memutuskan bahwa perkara ini tetap diperiksa, dan untuk para Teradu saya minta untuk memberikan penjelasan atau jawaban daripada apa yang menjadi tuduhan kepada saudara (Teradu),” jelasnya.
Dalam pokok pengaduan, para Teradu diadukan lantaran menetapkan hasil rekapitulasi tingkat kabupaten (DB1) yang tidak sesuai dengan rekapitulasi tingkat kecamatan (DA1). Para Teradu juga diduga tidak menindaklanjuti laporannya atas temuan pelanggaran pemilu dan kejadian khusus yang telah dilaporkan ke panwaslu kecamatan maupun Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan.
Terkait pokok aduan tersebut, para Teradu menolak seluruh aduannya. Salah seorang Teradu Panataran Simanjuntak mengungkapkan bahwa proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dilakukan secara berjenjang oleh KPU Kabupaten Tapanuli Selatan sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum.
Menurut Panataran, selama proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat kabupaten, keberatan saksi yang hadir telah ditindaklanjuti dan dilakukan koreksi pembetulan dengan cara mencoret angka yang salah dan menuliskan angka yang bernar serta diparaf oleh saksi yang hadir, dan apabila masiih ada keberatan terhadap pembetulan, pihaknya minta pendapat atau rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan. “Namun sampai dengan selesainya rekapituasi di tingkat kabupaten, tidak ada keberatan dari saksi Pengadu yang disampaikan pada rapat pleno, baik secara lisan maupun tertulis, yang ada hanya keberatan dari saksi PDI Perjuangan Kabupaten Selatan,” ungkapnya.
Terkait pokok aduan yang menyatakan rekapitulasi penghitungan perolehan suara KPU tidak sesuai dengan perolehan suara PKB dalam C1 Plano adalah tidak benar. Panataran menyatakan bahwa pelaksanaan rekapitulasi telah dilakukan secara terbuka dan berjenjang sesuai PKPU Nomor 4.
“Kami jelaskan bahwa proses rekapitulasi tingkat kabupaten dimulai dengan membuka formulir model DA1 kemudian ditungkan kedalam formulir model DB1, tidak lagi membuka C1 Plano,” jelasnya.
Pada pokok aduan yang menyatakan tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu adalah tidak benar. Ia menjelaskan bahwa pihaknya sampai saat ini sudah melakukan tata cara, mekanisme, prosedur, dan semua tahapan penyelenggaraan pemilu sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku. “Sehingga KPU Kabupaten Tapanuli Selatan tidak pernah menerima atau mendapatkan rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan terkait adanya pelanggaran terhadap tata cara, mekanisme, dan prosedur,” imbuh Panataran.
Dalam sidang pemeriksaan ini, DKPP menghadirkan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Tapanulis Selatan, Saifudin L. Simbolon, Julianto Lubis, dan Khoirun Sholih sebagai Pihak Terkait. Dalam keteranganya, Saifudin mengungkapkan bahwa saksi Pengadu tidak mengajukan keberatan dalam proses rekapitulasi hasil perolehan suara tingkat Kabupaten Tapanuli Selatan. [Humas DKPP]