Serang, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 22-PKE-DKPP/I/2025 di Kantor KPU Provinsi Banten, Kota Serang, Selasa (27/5/2025).
Perkara ini diadukan oleh Alfa Febri Ramadhan yang memberikan kuasa kepada Yudhistira Firmansyah dan Dede Sulaeman.
Ia mengadukan Ketua Bawaslu Kabupaten Pandgelang, Febri Setiadi beserta satu anggotanya, Didin Tahajudin.
Dalam pokok aduan tertulis, pengadu mendalilkan para teradu telah melakukan pelanggaran KEPP karena diduga tidak mandiri dan tidak berkepastian hukum dalam menindaklanjuti laporan dari pengadu terkait adanya dugaan politik uang yang dilakukan salah satu pasangan calon pada Pilkada Tahun 2024.
Untuk diketahui, dalam siadang kali ini pengadu ataupun kuasa hukum pengadu tidak menghadiri persidangan. Namun, Ketua Majelis pemeriksa, J Kristiadi memutuskan untuk tetap melanjutkan jalannya sidang pemeriksaan untuk mendengarkan jawaban teradu.
“Pengadu hingga saat ini masih tidak ada kabar, Majelis memutuskan sidang tetap dilanjutkan karena sidang ini sudah dijadawalkan dan para pihak sudah dipanggil secara patut,” ungkap J. Kristiadi.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Pandeglang,Febri Setiadi, membantah seluruh dalil aduan yang disampaikan oleh pengadu. Ia menyebutkan bahwa pihaknya dalam penanganan aduan dugaan pelanggaran pada Pilkada 2024 telah bekerja sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Febri Setiadi menjelaskan bahwa Bawaslu Kabupaten Pandeglang telah melakukan seluruh proses kajian awal sampai rapat pembahasan bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) terkait laporan yang disampaikan oleh pengadu.
“Kami telah dua kali melakukan rapat pembahasan bersama Sentra Gakkumdu yang didalamnya ada Kepolisian dan Kejaksaan terkait laporan yang disampaikan oleh pengadu,” tutur Febri.
Ia menyampaikan, dalam rapat pembahasan disimpulkan bahwa Bawaslu Kabupaten Pandeglang berpendapat terhadap laporan tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana pemilihan. Namun, pihak kepolisian dan kejaksaan berpendapat bahwa laporan tersebut belum memenuhi unsur tindak pidana pemilu.
Kepada Majelis, teradu menyebutkan bahwa pihak kepolisian menyatakan belum bisa melakukan penyidikan karena barang bukti yang disampaikan belum dilakukan uji forensik. Selain itu, dari Kejaksaan menyimpulkan bahwa laporan tersebut masih terdapat pasal yang belum terpenuhi dan membutuhkan keterangan saksi serta alat bukti tambahan.
“Selanjutnya Bawalsu Pandeglang melakukan rapat pleno kajian akhir yang pada pokoknya laporan tersebut tidak ditindaklanjuti karena tidak memenuhi tindak pidana pemilihan dan menghentikan penanganan terhadap laporan tersebut,”ucapnya.
Sebagai informasi, sidang dipimpin oleh Ketua Majelis J Kristiadi. Didampingi tiga Anggota Majelis dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Banten antara lain, Firdaus (unsur masyarakat), Munawar (unsur KPU), dan Badrul Munir (unsur Bawaslu). [Humas DKPP