Palu, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 73-PKE-DKPP/VI/2024 di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Tengah, Kota Palu, pada Jumat (14/6/2024).
Perkara ini diadukan oleh Supriadi Lawani dan Moh. Syaiful Siade. Keduanya mengadukan Ridwan, Arkamulhak Dayanun, Nizlawati M. S. Kono, Zulkifli Sandagang dan Abd. Rahman Sangkota (Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Banggai) sebagai Teradu I sampai V.
Para Teradu didalilkan oleh Pengadu tidak menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana pemilihan umum yang dilakukan oleh pelaksana kampanye DPC Partai Gerindra atas nama Hj. Sulianti Murad hingga ke tahap penyidikan.
Dalam sidang pemeriksaan ini, Pengadu tidak hadir tanpa keterangan. Meski demikian, Majelis tetap menjalankan sidang untuk mendengar jawaban Teradu.
“Kami sudah mengundang secara patut, bahkan sudah dihubungi berkali-kali, dengan peritmbangan Teradu sudah hadir dan DKPP sudah siap melakukan persidangan maka sidang pada hari ini tetap kita laksanakan,” ungkap Ratna Dewi Pettalolo selaku Ketua Majelis.
Jawaban Teradu
Terkait pokok aduan yang didalilkan oleh kedua Pengadu, para Teradu menolak seluruh dalil aduan yang disampaikan Pengadu. Ridwan selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Banggai (Teradu I) menegaskan telah melakukan mekanisme penanganan pelanggaran berdasarkan seluruh peraturan yang berlaku.
Terakit dalil aduan yang disampaikan Pengadu, ia menegaskan bahwa keputusan atas laporan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu tersebut telah dilakukan kajian dan proses klarifikasi terhadap beberapa saksi.
“Setelah kami terima lalu kami tindak lanjuti dengan proses penanganan pelanggaran berdasarkan perbawaslu,” ungkap Ridwan.
Selanjutnya, Ridwan menerangkan bahwa Bawaslu Kabupaten Banggai juga mengundang Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Banggai unsur Kepolisian dan Kejaksaan untuk membahas dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu.
Ia menyampaikan bahwa hasil dari klarifikasi terhadap pelapor, saksi, terlapor, dan bukti-bukti bersama Sentra Gakkumdu bersepakat untuk tidak melanjutkan ke tahap Penyidikan dengan alasan tidak memenuhi unsur materil dan tindak pidana pemilu.
“Selanjutnya kami mengumumkan status laporan tersebut dan menyatakan laporan tidak terbukti sebagai tindak pidana pemilu,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Anggota Majelis dalam sidang kali ini adalah Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulawesi Tengah yaitu Nurhayati Mardin (unsur Masyarakat), Nisbah (unsur KPU), dan Dewi Tisnawaty (unsur Bawaslu). [Humas DKPP]