Serang, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 110-PKE-DKPP/VI/2024 di Kantor KPU Provinsi Banten, Kota Serang, Senin (5/8/2024).
Perkara ini diadukan oleh Denis Rismanto. Ia mengadukan Febri Setiadi dan Didin Tahajudin (Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pandeglang) sebagai Teradu I dan Teradu II.
Selain itu, Pengadu juga mengadukan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Pandeglang, yaitu Nunung Nurazizah dan Rodi Rosadisebagai Teradu III dan Teradu IV.
Teradu I sampai Teradu II didalilkan mengabaikan nota keberatan yang diajukan oleh saksi partai politik dan Teradu III sampai Teradu IV didalilkan tidak mengawasi pada saat proses penghitungan surat suara di Dapil 5 Kabupaten Pandeglang terhadap adanya dugaan penggelembungan suara.
Dalam pokok aduan, Pengadu mendalilkan para Teradu tidak menjalankan ketentuan PKPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum serta mengabaikan nota keberatan dari saksi mandat dan caleg.
Sebagai informasi satu hari sebelum persidangan Pengadu menyampaikan permohonan penundaan sidang kepada bagian pemanggilan DKPP dikarenakan juga akan menjalani persidangan tipikor, sehingga Pengadu tidak bisa hadir secara luring ataupun daring.
Jawaban Teradu
Ketua Bawaslu Kabupaten Pandeglang Febri Setiadi yang mewakili Teradu I dan II membantah seluruh dalil yang disampaikan Pengadu. Tidak terkecuali dalil yang menyebutkan telah mengabaikan nota keberatan.
Ia menyampaikan bahwa berdasarkan surat undangan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Carita Nomor : 062/PL.01-Und/360128/2024, Panwaslu Kecamatan Carita telah hadir dan melakukan pengawasan kegiatan tersebut.
“Yang pada pokoknya kegiatan Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Pemungutan Suara Tingkat Kecamatan Carita selesai dan berakhir pada hari kamis tanggal 22 Februari 2024 pada pukul 23.30 WIB telah sesuai dengan ketentuan PKPU Nomor 5 Tahun 2024,” ujar Febri.
Sementara itu, Nunung Nurazizah selaku Teradu III menolak Pengaduan yang ditujukan kepadanya. Ia menegaskan bahwa PPK Carita menganggap bukti-bukti nota keberatan yang diajukan tidak cukup valid menurut ketentuan yang ada.
“Bahwa Pengadu tidak cermat dalam membuat dalil-dalil dalam pokok Pengaduan dikarenakan terdapat beberapa dalil yang tidak sesuai fakta serta dalil-dalil disusun secara tidak terstruktur dan sistematis,” jelas Nunung.
Nunung juga menjelaskan bahwa kepada pihak Caleg yang mengajukan nota keberatan atas penghitungan di kecamatan Carita Dapil 5 Pandeglang. “Sudah dilakukan pengecekan ulang disaksikan oleh Bawaslu Pandeglang dan juga disaksikan PPK Kecamatan Carita,” lanjut Nunung.
“Berdasarkan keterangan yang disampaikan tersebut, maka telah mempertegas bahwasanya KPU Kabupaten Pandeglang dan PPK Kecamatan Carita telah melakukan pengecekan ulang dan sudah melaksanakan tugas sebagaimana mestinya.” pungkas Nunung.
Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo. Sedangkan Anggota Majelis diduduki dua orang Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Banten, yaitu Liah Culiah (unsur Bawaslu), dan M. Ali Zaenal Abidin (unsur KPU). [Humas DKPP]