Pangkalpinang, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 55-PKE-DKPP/I/2025 di Kantor KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kota Pangkalpinang, pada Rabu (25/06/2025).
Perkara ini diadukan oleh Sukma Wijaya. Ia mengadukan Ketua Bawaslu Kota Pangkalpinang, Imam Ghozali (teradu I), berikut dua anggotanya yaitu: Wahyu Saputra dan Dian Bastari (masing-masing sebagai teradu II dan III). Selain itu, Pengadu juga mengadukan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Pangkalpinang, Fahlevi Pradidaya (teradu IV).
Pengadu mendalilkan para teradu telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu karena tidak netral dan berpihak terhadap Pasangan Calon tertentu dalam Pilkada Kota Pangkalpinang Tahun 2024.
Para Teradu juga diduga melakukan tindakan manipulatif, tidak profesional, yang berakibat menciderai integritas dan kredibilitas penyelenggara pemilu.
Untuk diketahui, dalam sidang kali ini pengadu tidak menghadiri persidangan. Namun, Ketua Majelis pemeriksa, J. Kristiadi memutuskan untuk tetap melanjutkan jalannya sidang pemeriksaan untuk mendengarkan jawaban teradu.
“Pengadu hingga saat ini masih tidak ada kabar, Majelis memutuskan sidang tetap dilanjutkan karena sidang ini sudah dijadawalkan dan para pihak sudah dipanggil secara patut,” ungkap J. Kristiadi.
Jawaban Teradu
Ketua Bawaslu Kota Pangkalpinang, Imam Ghozali, yang mewakili dua anggotanya, membantah seluruh dalil aduan yang disampaikan oleh pengadu. Ia menyebutkan bahwa dalil aduan pengadu dalam aduan a quo bersifat asumtif.
Imam Ghozali menyebutkan bahwa pengadu tidak mengetahui secara jelas kronologis utuh dalam pokok aduan a quo, karena pengadu tidak pernah terlibat menjadi pihak pelapor dalam penyampaian laporan dugaan pelanggaran a quo kepada Bawaslu Kota Pangkalpinang.
“Pengadu hanya orang yang mendengarkan cerita dari orang lain (testimonium de auditu), yang menurut hukum tidak memiliki kekuatan pembuktian yang memadai,” ungkap Imam.
Wahyu Saputra, selaku teradu II, menegaskan bahwa seluruh tindakan yang dilakukan selama proses tahapan Pilkada telah sesuai dengan kewenangan, prosedur, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Wahyu menyatakan bahwa tuduhan keberpihakan tidak berdasar, dan seluruh langkah yang diambil dilakukan secara kolektif kolegial serta mengedepankan prinsip netralitas dan profesionalisme.
“Tidak benar jika kami dianggap berpihak. Semua keputusan dan langkah diambil melalui musyawarah dan berdasarkan data yang sah. Integritas dan etika kerja selalu kami junjung tinggi,” tutur Wahyu.
Sementara itu, Fahlevi Pradidaya (teradu IV) menjelaskan bahwa dirinya sebagai Koordinator Sekretariat memiliki peran administratif dan tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan yang bersifat pengawasan atau penanganan pelanggaran. Semua tindakan yang dilakukan merupakan bagian dari pelaksanaan tugas administratif dan dukungan terhadap pelaksanaan tugas pengawasan Bawaslu Kota Pangkalpinang.
“Sebagai Koordinator Sekretariat, saya tidak memiliki kewenangan dalam pelaksanaan fungsi pengawasan maupun pengambilan keputusan strategis. Tugas saya murni administratif dan mendukung kelancaran operasional lembaga,” tegas Fahlevi.
Sebagai informasi, sidang dipimpin oleh Ketua Majelis J Kristiadi. Didampingi tiga Anggota Majelis dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung antara lain, Wargianto (unsur masyarakat), Muslim Ansori (unsur KPU), dan Davitri (unsur Bawaslu). [Humas DKPP]