Bandung, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan nomor perkara 167-PKE-DKPP/VI/2025 di Kantor KPU Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung, Kamis (7/8/2025).
Perkara ini diadukan oleh Yayat Supriatna. Ia mengadukan Ketua Bawaslu Kabupaten Majalengka, Dede Rosada (teradu I), beserta empat anggotanya, yaitu; Fauzi Akbar Rudiansyah, Ayub Fahmi, Dardiri Edi Sabara, dan Nunu Nugrah (teradu II-V)
Untuk diketahui, dalam sidang kali ini pengadu tidak menghadiri persidangan. Namun, Ketua Majelis pemeriksa memutuskan untuk tetap melanjutkan jalannya sidang pemeriksaan untuk mendengarkan jawaban teradu.
“Pengadu hingga saat ini masih tidak ada kabar, Majelis memutuskan sidang tetap dilanjutkan karena sidang ini sudah dijadawalkan dan para pihak sudah dipanggil secara patut,” ungkap I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.
Yayat mendalilkan bahwa para teradu telah bertindak tidak profesional dan tidak netral dalam penanganan laporan terkait pidato Camat Jatitujuh dalam acara adat Sedekah Bumi yang mengandung unsur keberpihakan dan menguntungkan salah satu paslon pada Pilkada Tahun 2024. Ia menduga telah terjadi pelanggaran netralitas ASN.
Ketua Bawaslu Kabupaten Majalengka, Dede Rosada menyebutkan bahwa pihaknya telah melaksanakan tugas berdasarkan prinsip profesionalitas, integritas, objektivitas, dan independensi sebagaimana diamanatkan undang-undang.
Ia menyebutkan bahwa Bawaslu Kabupaten Majalengka telah mengklarifikasi semua pihak, mulai dari pelapor, terlapor, hingga para saksi. Proses klarifikasi bahkan dilaksanakan dua kali karena pelapor dan saksi tidak hadir pada undangan pertama.
“Hal ini menunjukkan komitmen kami untuk menjamin proses penanganan laporan berjalan objektif dan tetap memberi kesempatan yang adil kepada semua pihak,” tegas Dede.
Selanjutnya, Anggota Bawaslu Kabupaten Majalengka, Dardiri Edi Sabara menerangkan, didapati fakta bahwa Camat Jatitujuh tidak melakukan kampanye karena tidak menyampaikan ajakan, visi-misi, atau program calon, dan rekaman video yang dijadikan bukti tidak cukup kuat untuk membuktikan keberpihakan secara eksplisit. Dalam hasil rapat pleno dan pembahasan Gakkumdu, laporan tersebut dinyatakan tidak memenuhi unsur pidana.
“Unsur membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon tidak terpenuhi. Acara tersebut adalah kegiatan adat masyarakat (Sedekah Bumi) dan bukan kampanye politik,” tegas Dede Rosada.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. Didampingi tiga Anggota Majelis dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Jawa Barat antara lain, Martinus Basuki Herlambang (unsur masyarakat), Hari Nazarudin (unsur KPU), dan Harminus Koto (unsur Bawaslu).[Humas DKPP]