Semarang, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 134-PKE-DKPP/VII/2024 di Kantor KPU Provinsi Banten, Kota Semarang, Jumat (23/8/2024).
Perkara ini diadukan Setiadharma yang memberikan kuasa kepada Nasrullah dan Rahmat. Ia mengadukan Ketua dan Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah yaitu Handi Tri Ujiono, Muslim Aisha, Akmaliyah, Basmar Perianto Amron, Mey Nurlela, Muhammad Machruz, dan Paulus Widiantoro selaku Teradu I sampai Teradu VII.
Turut diadukan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sragen yaitu Prihantoro PN, M. Zaenal Arifin, Mukhsin, M. H. Isnaeni, dan Irwan Sehabuddin sebagai Teradu VIII sampai Teradu XII.
Kemudian Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Wonogiri Satya Graha, Doni Hafidhian, Totok Shisetyo Adi, Irwan Ary Wibowo, dan Dwi Prasetyo sebagai Teradu XIII sampai Teradu XVII.
Dalam pokok aduan, Teradu I sampai Teradu XVII didalilkan diduga melakukan penggelembungan suara Calon Anggota Legislatif (caleg) nomor urut 1 dari Partai Gerindra Sriyanto Saputro. Para Teradu diduga memiliki kedekatan dengan Sriyanto Saputro karena merupakan eks Pengawas Penilu di Kota Semarang.
Dalam sidang ini, Pengadu tidak hadir tanpa keterangan. Meski demikian, Majelis yang dipimpimin oleh I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi tetap melanjutkan sidang untuk mendengarkan jawaban Teradu.
“Majelis memutuskan sidang dilanjutkan karena sidang ini sudah dijadwalkan dan para pihak sudah dipanggil secara patut,” ungkap I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.
Jawaban Teradu
Teradu I (Handi Tri Ujiono) menegaskan penggelembungan suara atas caleg Sriyanto Saputro tidak pernah terjadi. Menurutnya, rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat Provinsi Jawa Tengah pada 6 – 8 Maret 2024 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Secara tegas Teradu I sampai Teradu VII menolak dan menyangkal seluruh dalil-dalil pernyataan keterangan dan alat bukti yang diajukan oleh pengadu,” ujarnya.
Teradu I menambahkan, hasil rapat repakpitulasi tersebut ditandatangani seluruh saksi. Termasuk saksi dari partai yang mengusung Pengadu dalam Pemilu tahun 2024 ini.
Bantahan juga disampaikan oleh Teradu IX (M. Zaenal Arifin). Ditegaskannya, selama rekapitulasi dari tingkat kecamatan hingga Kabupaten, tidak terdapat keberatan dari saksi partai Pengadu.
“Saksi dari Pengadu juga turut menandatangani Berita Acara D Hasil rekapitulasi. Jadi kami menolak dalil yang yang menyebutkan ada penggelembungan suara salah satu caleg yang merugikan Pengadu,” pungkasnya.
Lebih jauh Teradu XIII (Satya Graha) mengungkapkan dugaan penggelembungan muncul karena adanya perbedaan antara C Salinan dari saksi Partai Gerindra dengan C Hasil di tiga TPS Kecamatan Baturetno Kabupaten Wonogiri.
Perbedaan tersebut sejatinya telah diselesaikan dengan penyandingan data antara C Salinan dan C Hasil. Apabila ada perbedaan maka yang digunakan adalah C Hasil sesuai Pasal 16 Ayat 1 dan 3 Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024.
“Perolehan suara yang benar adalah berjumlah 2049 suara bukan 1994 suara dan sudah diperbaiki saat pleno di tingkat kecamatan,” jelas Satya.
Para Teradu pun dalam persidangan ini menyampaikan secara personal maupun kedinasan tidak mengenal Sriyanto Saputro seperti yang didalilkan Pengadu.
Untuk diketahui, sidang dipimpin Ketua Majelis Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. Anggota Majelis adalah Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Jawa Tengah, yaitu Mohamad Hakim Junaidi (unsur Masyarakat) dan Wahyudi Sutrisno (unsur Bawaslu). [Humas DKPP]