Jakarta, DKPP- Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa Anggota Panwaslu Kab. Kutai
Timur yakni Muhammad Idris, Rabu (25/9). Ia diadukan oleh Heru Mulyono selaku kuasa Jabal Nur.
Pasalnya, Teradu dinilai bersikap
tidak etis dengan menyebarkan berita tidak benar kepada media terkait
perselisihan yang terjadi di TPS 042 Sangatta Utara Kabupaten Kutai Timur.
“Sidang pemeriksaan
perkara No 219/DKPP-PKE-VII/2018 dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum,†kata Hasyim Asy’ari selaku ketua majelis saat membuka sidang.
Namun, dalam sidang
pemeriksaan yang dipimpin oleh Anggota DKPP tersebut tidak dihadiri oleh
Pengadu. Alasan Pengadu karena tidak ada biaya untuk hadir ke tempat sidang. Ketua
majelis menanyakan lebih lanjut keseriusan Pengadu melalui sekretariat, dan akan mengagendakan kembali untuk
sidang kedua.
Sidang dipimpin Anggota
DKPP Hasyim Asy’ari dengan Tim Pemeriksa
Daerah (TPD) Prov. Kalimantan Timur yakni Anwar Alwi Alaydrus (unsur masyarakat),
Syaiful Bahtiar (unsur Bawaslu), dan Syamsul Hadi (unsur KPU). Sidang ini digelar melalui video conference antara
KPU RI di Jakarta dengan KPU Kalimantan Timur di Samarinda. (Sandhi)