Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar
sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik dengan perkara No. 230/DKPP-PKE-VII/2018,
Selasa (16/10) di Ruang Sidang DKPP. Perkara tersebut menghadirkan Ketua dan
Anggota KPU Sulawesi Utara yakni Ardiles Mewoh, Yessy Momongan, Salman Saelangi, Lanny
Ointu, dan Meidy Tinangon sebagai Teradu. Mereka diadukan
oleh Sultan
Udin Musa dan Irawan Damopolii.
Pengadu tidak dapat hadir dalam sidang
pemeriksaan ini. Menurut Ade Candra staf Sekretariat DKPP, sebelumnya Pengadu
sudah memberi kabar bahwa tidak dapat hadir karena salah satu Pengadu sedang
berduka. Agenda sidang ini adalah mendengarkan pokok-pokok pengaduan Pengadu
dan mendengarkan jawaban dari pihak Teradu.
Sidang
tersebut dipimpin langsung oleh anggota DKPP Dr. Alfitra Salam bersama Prof.
Teguh Prasetyo, juga Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Prov. Sulawesi Utara Dr. Emma Valentina T.
Senewe dari unsur masyarakat. Sidang ini
menggunakan video conference yang menghubungkan antara TPD yang berada di
Kantor Bawaslu Sulawesi Utara dan Ketua Majelis di Ruang Sidang DKPP Jakarta.
Terkait tidak hadirnya Pengadu, Ketua
Majelis menjelaskan Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017, Pasal 22 ayat (2), bahwa
Dalam hal Pengadu dan/atau Pelapor tidak memenuhi panggilan
pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tanpa keterangan yang dapat
dipertanggungjawabkan, berdasarkan hasil persidangan, DKPP dapat menetapkan
putusan.
“Baik,
Kami (Majelis Sidang) tadi sudah mendengar alasan atau respon dari Teradu,
tentunya kami akan laporkan dalam rapat pleno, kalau sudah clear, tentunya tidak ada sidang ke-2,†tutup Alfitra.
Dalam sidang, DKPP juga menghadirkan
Ketua dan Anggota Bawaslu Sulawesi Utara sebagai pihak Terkait. (Sandhi)