Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan dengan Ketua Bawaslu, RI Abhan dan Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Fatikhatul Khoiriyah. Sidang perdana ini dipimpin oleh Anggota DKPP Ida Budhiati didampingi Prof. Teguh Prasetyo, bertempat di ruang sidang DKPP, Jumat (29/9).
Abhan, Teradu I dan Fatikhatul, Teradu II diperiksa terkait mekanisme seleksi Anggota Panwas Kabupaten/ Kota di Provinsi Lampung. Keduanya diadukan oleh Sherli Dian Meiliandi dalam hal ini memberi kuasa khusus kepada Heri Hidayat.
Dalam dalil aduannya, Teradu I diduga melakukan tindakan yang tidak patut, tidak tertib, dan, tidak cermat dengan menyebarkan informasi yang menyesatkan mengenai mekanisme seleksi anggota Panwas Kab/Kota yang menyatakan bahwa proses seleksi akan menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT), namun pada hari pelaksanaannya metode tersebut tidak digunakan.
Sedangkan Teradu II diduga tidak memberi penjelesan yang memuaskan terkait pembatalan penggunaan metode CAT dimaksud, yaitu dengan mengatakan bahwa penggunaan metode CAT baru sebatas wacana dan belum memadai untuk dilaksanakan.
Hingga sidang dibuka majelis Pihak pengadu tidak hadir ke persidangan. Sekretaris Sidang Osbin Samosir menjelaskan kepada Ketua Majelis sidang bahwa yang bersangkutan sudah dihubungi secara patut. Informasi terakhir dari Prinsipal, pihaknya telah memberikan kuasa kepada Heri, dan ia sudah berada di Jakarta.
“Pihak Pengadu baik prinsipal maupun kuasa hukumnya sudah dihubungi mulai dari dikirimnya surat pemanggilan sidang hingga pagi ini kami terus hubungi melalui telepon juga aplikasi Whatsapp. Hingga sekarang belum ada kejelasan†jelas Osbin.
Dari informasi tersebut, Ketua majelis memutuskan untuk mencukupkan sidang pertama ini dan akan diagendakan sidang kedua melaui pleno. Ketua majelis menjelaskan bahwa sidang kedua dapat diberikan kepada pihak Pengadu maupun pihak Teradu berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 1 Thaun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu pasal 24 ayat 2.
“Sidang pertama ini kami cukupkan, dan akan dijadwalkan sidang kedua melalui pleno DKPP,†sebut Ida Budhiati selaku ketua majelis. (Sandhi Setiawan)