Palembang, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu (DKPP) menggelar sidang Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu Perkara No.
197/DKPP-PKE-VII/2018, Sabtu (08/9) Pukul 09.00 WIB, di kantor Kantor Bawaslu
Prov. Sumatera Selatan.
Anggota DKPP, Prof. Teguh Prasetyo bertindak selaku
ketua majelis sedangkan anggota majelisnya adalah Tim Pemeriksa Daerah (TPD)
Provinsi Sumatera Selatan yakni Anisatul Mardiah (unsur masyarakat), Iwan
Ardiansyah (unsur Bawaslu) dan Alexander Abdullah (unsur KPU).
Pengadu dalam perkara ini adalah Calon Bupati dan
Wakil Bupati Kab. Banyuasin, H. Arkoni dan
H Hazwar Hamid. Mereka memberikan kuasa kepada advokat Hendra Wijaya dan
Ahmad Wili Marfi. Sedangkan Teradunya adalah ketua dan anggota KPU Kab.
Banyuasin masing-masing atas nama Dahri, Salinan, Maulidi, Ida Royani dan Agus
Supriyanto. Selain itu Pengadu juga melaporkan ketua dan anggota Panwas Kab.
Banyuasin yakni Izwadi, Ibzani HS dan Zulkipli
Sidang dengan agenda mendengarkan Pokok pengaduan dari
Pengadu dan mendengarkan Jawaban dari TeraduPokok aduannya terkait Keterlibatan
ASN, dugaan Money Politic dan Pembiaran
dan kelalaian oleh Penyelenggara Pemilu. Meskipun sidang ini tidak dihadiri
oleh pihak Pengadu sidang tetap dibuka untuk kemudian ditutup oleh ketua
majelis. [Austin_Dio]