Jakarta,
DKPP-
Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik dengan Teradu Ketua KPU
Kabupaten Kampar, Riau, digelar hari ini (Rabu, 11/6). Sidang ini digelar
melalui video conference di mana
Ketua Majelis Valina Singka Subekti berada di Jakarta, sementara Tim Pemeriksa
Daerah serta Pengadu dan Teradu hadir di Kantor Bawaslu Provinsi Riau.
Dalam pemeriksaan, Pengadu Pery Rinandar selaku
kuasa caleg dari Hanura nomor urut I DPRD Kabupaten Kampar Jumaris
mengungkapkan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Teradu Ketua KPU
Kampar Yatarullah. Menurut Pery, hal ini berawal dari adanya perbedaan suara
dalam formulir C 1 yang dimiliki Pengadu dengan yang dikeluarkan oleh KPU
kabupaten. Pengadu kemudian melaporkan ke Panwaslu Kampar pada 24 April 2014.
“Atas laporan kami, Panwaslu memverifikasi seluruh
C 1 di Dapil I Kampar, dan menemukan banyak kejanggalan. Pada 7 Mei, Panwaslu
mengeluarkan rekomendasi untuk mengecek data atau rekapitulasi ulang di Dapil
I,†beber Pery.
KPU Kampar menindaklanjuti dengan menggelar
pengecekan data pada 11 Mei 2014. Saat itu dibuka C 1 plano, dan ternyata benar
ada perbedaan hasil suara milik Pengadu sebagai caleg Hanura nomor urut 1
dengan caleg separtai nomor urut 2. Pada salah satu C 1 plano terdapat
perbedaan mencolok, di mana di C 1 yang beredar suara Jumarnis 0, tapi di C 1
plano ada 6 suara.
“Melihat perbedaan itu, Ketua KPU Kampar tiba-tiba
menggelar rapat. Setelah itu meminta kami menunjukkan C 1 asli. Jelas kami
tidak punya yang asli, karena itu dimiliki partai. Karena kami tidak dapat
menunjukkan C 1 asli, Teradu langsung menghentikan proses rekapitulasi dan
meminta kami membawa perkara ini ke MK,†tambah Pery.
Yatarullah tidak menampik yang disampaikan
Pengadu. Dia menghentikan proses rekapitulasi karena Pengadu tidak memiliki C 1
asli atau C 1 versi dirinya. Yang Pengadu bawa, kata Yatarullah, adalah
fotokopi C 1 milik Panwaslu. Menurutnya, proses rekapitulasi atau pengecekan
ulang adalah untuk mengecek C 1 milik KPU, C 1 milik Panwaslu, dan C 1 milik
Saksi/Pengadu.
“Dalam pengecekan ini Pengadu memakai C 1 milik
Panwas yang memang ada perbedaan dengan C 1 milik KPU. Kalau Pengadu tidak
dapat menunjukkan C 1 miliknya, ini sama saja yang dilakukan Pengadu hanyalah
asumsi tanpa bukti-bukti,†terang Yatarullah.
Pengadu menolak dikatakan tidak memiliki C 1
versinya. Seperti juga keterangan Anggota Panwaslu Kampar Afrizal, saat melapor
ke Panwaslu, Pengadu sudah membawa fotokopi C 1 sebagai bukti awal. Menurut
Pengadu, C 1 yang dibawa ke Panwaslu itulah yang ditunjukkan ke KPU saat
pengecekan. Sidang pemeriksaan ini akan dilanjutkan karena majelis menilai
masih perlu pendalaman untuk bukti-bukti yang akan diajukan, baik oleh Pengadu
maupun Teradu. (as)