Jakarta,
DKPP –
KPU Kab
Toraja Utara diperiksa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Selasa (17/6).
Pemeriksaan digelar melalui video conference
di kantor
DKPP dan Bawaslu Sulawesi Selatan. Merry Parura, Aloysius Lande dan Maryanto
Tandi selaku Ketua dan anggota KPU Kab Toraja Utara
dilaporkan oleh David Rompon.
Dalam form aduan nomor 294/I-P/L-DKPP/2014,
Pengadu menduga adanya penggelembungan suara di beberapa TPS, PPS, PPK hingga
tingkatan KPU Kab Toraja Utara.
Selain dugaan itu, Pengadu menilai bahwa Teradu
tidak menindaklanjuti rekomendasi Panwaslu Kab Toraja yang bernomor
214/Panwaslu-TU/IV/2014 tentang penghitungan suara ulang secara manual.
Dalam pemeriksaan yang beragendakan pembacaan
dalil aduan ini, menghadirkan pula pihak terkait atas nama Pdt. Aser dari
Panwaslu Kab Toraja Utara di Bawaslu Sulsel.
Namun, dikarenakan ketidakhadiran Pengadu pada
pemeriksaan yang diketuai oleh Saut Hamonangan Sirait dengan didampingi Tim
Pemeriksa Daerah wilayah Sulawesi Selatan maka persidangan berlangsung buka
tutup.
Dari keterangan Arifudin selaku staf persidangan
DKPP yang bertugas di Bawaslu Sulsel, melaporkan kepada ketua panel bahwa
Pengadu sudah dihubungi namun tidak ada balasan.(tyk)