Jakarta, DKPP – Meski Pengadu belum hadir, sidang ketiga dugaan pelanggaran kode etik KPU Luwu dilanjutkan di Ruang Sidang DKPP, Jalan MH Thamrin No 14, Selasa (24/09) pukul 10.00. Selaku ketua majelis Nur Hidayat Sardini dan anggota majelis Nelson Simanjuntak serta Valina Singka Subekti.
Pihak Teradu, ketua dan empat anggota KPU Luwu hadir lengkap; H Andi Padellang, Saddakkati Andi Arsyad, Muh. Ashar Sabri, Samsul Alam, Muh. Ridwan Salam. Sedangkan Pengadu, anggota Panwaslu setempat, Hadyang.
“Pengadu tidak memberitahukan secara tertulis. Berdasarkan informasi langsung via phone, ketidakhadiran Pengadu karena akan menghadiri rekapitulasi suara di tingkat PPK,” kata Kabag Persidangan Osbin Samosir dalam persidangan.
Meskipun begitu, sidang tetap dilanjutkan dengan mendengarkan jawaban tertulis dari Teradu. Sekitar pukul 11.10 WIB, Pengadu, Nadyang, hadir. Sidang kemudian dilanjutkan dengan mengkonfrontir apa yang disampaikan Teradu kepada Pengadu.
Dalam pokok pengaduannya sebagaimana diterima sekretariat DKPP, No.97/DKPP-PKE-II/2013, Pengadu mendalilkan rapat pleno penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Luwu 2013 dilakukan secara tertutup dan meloloskan pasangan calon tidak memenuhi syarat. Selain itu, Teradu telah menetapkan dan memberikan data ganda (dua data yang berbeda) kepada pasangan calon perseorangan Muh. Arfah dan Ferry dan bakal pasangan calon Ir Suliadi dan Muh Uhlas terkait rekapitulasi dukungan tambahan yang sah. (ttm)