Jakarta, DKPP- Otto Hasibuan Kuasa Hukum pasangan Khofifah Indar Parawansa dan Herman Suryadi Sumawiredja (Khofifah-Herman), menyatakan bahwa telah terjadi pelanggaran secara sistematis yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota KPU Prov Jawa Timur.
“ Yang dilakukan oleh pihak Teradu ini bukan semata-mata pelanggaran etika, tetapi juga terdapat pelanggaran yang dilakukan secara sistematis,” ungkap Otto dalam persidangan DKPP, Kamis (25/7).
Otto menjelaskan terdapat berbagai bentuk kecurangan yang dilakukan oleh pihak Teradu yang telah diskenariokan secara sistematis.
“Para Teradu telah bertindak tidak netral, dengan cara membedakan perlakuan ketika pendaftaran calon. Pasangan “Karsa” mendapat perlakuan yang istimewa, apabila ada berkas yang belum lengkap tetap diterima, tapi kalau pasangan “Khofifah-Herman yang kurang, langsung ditolak tanpa toleransi,” jelas Otto.
“Selain itu, Teradu mengungkapkan ketidak lolosan pasangan Khofifah-Herman karena adanya dualisme dukungan Parpol. Padahal tidak ada dualisme dukungan, yang ada dukungan asli dan dukungan palsu,” tambahnya.
Lebih lanjut, Otto mengungkapkan bahwa pihak Teradu terkesan pasif dalam menangani perkara tersebut. “Harusnya mereka melakukan klarifikasi akan hal tersebut, kami yakin akan adanya sabotase demokrasi dalam Pilgub Jatim,” Otto menambahkan.
Selain itu, pihak Pengadu juga merasa keberatan atas pernyataan pihak Teradu di berbagai media massa yang terkesan menggiring suara masyarakat.
“Teradu I, dalam harian Suara Merdeka menyatakan akan melakukan banding apabila pasangan khofifah-herman menang dalam PTUN. Sidangnya saja belum digelar, belum diperiksa kok sudah mau banding,” ungkap Otto.
Lanjutnya, “ Teradu II dalam Koran Jawa Post (5/6) menulis opini mengenai peluang pasangan Khofifah-Herman untuk lolos dalam bursa pencalonan pilgub Jatim sangat kecil, ini jelas-jelas melanggar kode etik karena mempengaruhi opini publik,” jelas Otto.
Terkait sangkaan Pengadu tersebut, pihak Teradu membantahnya dengan mengungkapkan bahwa pihak Teradu telah melakukan klarifikasi terkait dukungan ganda Parpol pengusung Khofifah-Herman dan pasangan Karsa.
“Ini merupakan konflik internal Parpol, antara Ketum dan Sekjen terjadi perbedaan pandangan. Terkait sikap kami, kami belajar dari adik kami KPU Kab Bondowoso yang diberhentikan, tidak ada pengistimewaan dari kami, semuanya kami perlakukan secara sama,” ungkap Andry Ketua KPU Jawa Timur.
Menanggapi hal tersebut, Nadjib Hamid Teradu II mengungkapkan bahwa apa yang ia sampaikan di media berbeda dengan yang tertulis dalam media tersebut. (SD)