Jakarta, DKPP- Dalam sidang kedua atas dugaan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oleh Ketua dan Anggota KPU Prov Riau, yang digelar siang tadi, Selasa (27/8) terjadi perdebatan antara Pengadu dan Teradu.
Pihak Teradu, mendalilkan bahwa mereka telah mematuhi putusan PTUN, sehingga melakukanpenghitungan ulang empat kotak suara.
“Kami menjalankan putusan PTUN untuk melakukan penghitungan empat kotak suara, meskipun kami bisa mengajukan banding, tapi kami memilih melaksanakan putusan PTUN,” ungkap Edy Sabli Ketua KPU Prov Riau.
Sementara itu, pihak Pengadu mengungkapkan bahwa hal yang dilakukan pihak Teradu bukan upaya untuk menjalankan putusan PTUN.
“Hasil putusan PTUN tidak memerintahkan untuk melakukan penghitungan di empat kotak itu,” jelas Pengadu.
Sementara itu, dalam sidang ini pihak Pengadu juga menghadirkan beberapa saksi untuk memberikan keterangannya dalam persidangan.
Salah satu Saksi yang dihadirkan dalam sidang tersebut yakni Warkani Ketua Tim Pemenangan Pasanga WIN mengungkapkan bahwa tidak ada dalam putusan PTUN untuk membaca empat kotak oleh Teradu.
“Pihak Teradu ini mengindahkan putusan PTUN. Ada 7000 dukungan di Indragiri Hulu yang diabaikan, tolong dipertimbangkan 7000 dukungan tersebut,” ungkap Warkani.
Sidang yang berlangsung hingga pukul 17.00 WIB ini dipimpin oleh Anggota DKPP Saut H Sirait didampingi Valina Singka Subekti, Ida Budhiati dan Nelson Simanjuntak. (SD)