Bandung,
DKPP – Pengadu, Radian Syam, mempertanyakan
ketidakhadiran ketua dan anggota KPU Jabar serta ketua dan anggota
Bawaslu Jabar dalam sidang kode etik KPU dan Panwaslu . Pasalnya, mereka juga
turut diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
“Mohon
penjelasannya kepada Ketua Majelis atas ketidakhadiran para Teradu, KPU dan
Bawaslu Jabar,†kata Radian Syam, Sabtu (13/12). Radian Syam merupakan kuasa
hukum Iwan Dermawan, Tim Pemenangan Pemilu Partai Persatuan Pembangunan Kota
Cimahi. Radian bersama timnnya, Hendra Gunawan dan Muhammad Dahroni.
Sidang digelar di Kantor Sekretariat Bawaslu Jabar, Jalan Turangga, Bandung.
Teradu
yang hadir, ketua dan anggota KPU Kota Cimahi Handi Dananjaya, Roesdi Harun
Rasyid, Dadan Fadillah Ruvai, Septiyana dan Sri Suasti. Ketua dan dua anggota
Panwaslu Kota Cimahi pun hadir lengkap. Mereka adalah, Maman Suaman, Yus
Sutaryadi dan Zaenal Abidin. Selaku ketua majelis Nur Hidayat Sardini dan
anggota majelis Apan Sulaeman.
Ketua
majelis Nur Hidayat Sardini menjelaskan bahwa sesuai dengan prosedur tetap
(protap) beracara di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk
penanganan perkara dari tingkat kabupaten ke bawah, sidang di kantor
sekretariat Bawaslu Provinsi dengan melibatkan Tim Pemeriksa Daerah yang terdiri
dari tokoh masyarakat dan anggota Bawaslu atau KPU provinsi setempat. Sedangkan
untuk tingkat provinsi, sidang dilaksanakan di pusat. “Penanganan pelanggaran
kode etik tingkat provinsi, majelisnya adalah ketua dan anggota DKPP,†jelas
dia.
Pria
yang disapa NHS itu menambahkan, ketidakhadiran Majelis Pemeriksa Daerah dari
unsur KPU dan Bawaslu karena mereka sedang beperkara. Sehingga, mereka tidak
dilibatkan agar tidak terjadi konflik of interest. Kalau pun kami
berkomunikasi dengan mereka, itu hanya bersifat hubungan sosial. Tapi kami
masih menjaga sikap, katanya. (ttm)