Jakarta,
DKPP–
Sidang dengan no registrasi 89/DKPP-PKE-III/2014 berlangsung secara buka tutup.
Hal ini dikarenakan pihak Pengadu yakni Agus Sofyan yang merupakan kuasa hukum
dari adam Baedawi tidak hadir dalam sidang perdana yang digelar hari ini, Rabu
(28/5).
“Tadi sekitar pukul 09.55 WIB Pengadu mengontak
saya dan mengatakan bahwa tidak dapat hadir dalam persidangan dikarenakan ada
urusan lain,†ungkap Arifudin staf Persidangan DKPP.
Sebelumnya, para Teradu yang merupakan lima
komisioner KPU Kab Tangerang ini dilaporkan ke DKPP karena dianggap tidak
menjalankan rekomendasi Panwaslu Kab Tangerang Nomor
153/Panaslu.Kab.TNG/IV/2014 untuk melakukan pengecekan ulang terhadap form
model C1/D1/DA dan apabila masih ditemukan selisih suara direkomendasikan untuk
perbaikan.
“Karena Pengadu tidak hadir, sedangkan kita disini
akan mendengar pokok aduan dari Pengadu dan berdasarkan kesepakatan bersama tim
pemeriksa daerah, maka sidang ini saya nyatakan ditutup,†Kata Nelson
Simanjuntak dalam menutup sidang.
Lebih lanjut, Nelson juga mengungkapkan apabila
pada sidang berikutnya Pengadu masih tidak dapat hadir maka DKPP akan langsung
memutus atas perkara ini. Sementara itu, kelima komisioner KPU Kab Tangerang
mengungkapkan pihaknya telah menyiapkan jawaban atas apa yang didalilkan
Pengadu.
“Kami sudah menyiapkan jawaban untuk perkara yang
diadukan kepada kami, sampai subuh kami menyiapkannya,†ujar salah satu
komisioner KPU Kab Tangerang seraya tersenyum.
Sidang ini digelar di Ruang Sidang DKPP Jln MH
Thamrin No 14 Jakarta Pusat, dengan dipimpin oleh Nelson Simanjuntak bersama
Tim Pemeriksa Daerah Banten, Endang Sulastri dan Enan Nadia. (sdr)