Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu dengan nomor perkara 46-PKE-DKPP/III/2019 di Ruang Sidang DKPP, lantai 5 Gedung Bawaslu RI, Selasa (30/4/2019).
Dalam perkara 46-PKE-DKPP/III/2019, terdapat enam teradu, yaitu Amos Atkana, Jotam Seni, Christine R. Rumkabu, Pascalis Semunya, H. Abdul Halim Shidiq dan Wahyu Setiawan. Lima nama pertama adalah Ketua dan Anggota KPU Papua Barat, sedangkan nama terakhir merupakan Anggota KPU RI.
Dalam pokok pengaduannya, Christ yang merupakan Calon Anggota KPU Kabupaten Manokwari periode 2018-2023, menyebut dirinya sempat diberikan jaminan oleh Ketua KPU Papua Barat, Amos Atkana, saat proses seleksi. Amos menjamin Christ akan secara otomatis diikutkan dalam uji patut dan kelayakan Calon Anggota KPU Kabupaten Manokwari periode 2018-2023.
Namun, nama Christ ternyata tidak masuk dalam daftar nama yang dapat mengikuti uji kepatutan dan kelayakan Calon Anggota KPU Kabupaten Manokwari periode 2018-2023. Belakangan, Christ mendapatkan informasi bahwa namanya tidak masuk karena adanya intervensi dari KPU RI.
Sidang ini seharusnya diagendakan untuk mendengarkan pokok aduan Pengadu, yaitu Christ Raynold Everthson May dan jawaban dari Teradu. Namun, Christ tidak menghadiri sidang karena pelaksanaan sidang bertepatan dengan hari pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Manokwari, Papua Barat. Christ telah menyampaikan ketidakhadirannya kepada majelis sidang melalui surat yang dibuat pada 28 April 2019. Dalam surat itu, ia juga meminta kepada majelis sidang untuk menjadwalkan ulang pelaksanaan sidang.
“Untuk perkara 46, karena pengadunya tidak hadir, maka perkara ini kita tunda,” kata Ketua majelis, Prof. Muhammad.
Selain perkara di atas, DKPP juga menggelar sidang pemeriksaan dengan nomor perkara 44-PKE-DKPP/III/2019. Sidang ini digelar melalui video conference yang diadakan di Jakarta dan Bawaslu Provinsi Papua Barat.
Sidang perkara 44-PKE-DKPP/III/2019 juga harus ditunda karena video conference terhambat oleh gangguan teknis. Majelis memutuskan akan melanjutkan sidang perkara ini di Papua Barat.
Sidang dua perkara tersebut dipimpin oleh Anggota DKPP Prof. Muhammad sebagai Ketua Majelis bersama Anggota Majelis Prof. Teguh Prasetyo, Dr. Alfitra Salamm, dan Dr. Ida Budhiati. [wildan]