Jakarta, – Tidak mau menjalankan Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Jayapura menjalani sidang pemeriksaan kode etik penyelenggara Pemilu. Mereka dinilai membangkang atasannya.
Hal tersebut terungkap dalam sidang kode etik ketua dan anggota KPU Kabupaten Jayapura pada Kamis, (14/9) di Mapolda Papua, pukul 13.00 WIT. Selaku pengadu adalah atasannya sendiri ketua dan anggota KPU Provinsi Papua: Adam Arisoi, Tarwinto, Izak Randi Hikoyabi, Beatrik Wanane, dan Sombuk Musa Yosep. Sementara Teradu Lidia Maria Mokay, Renida Torobi, Pieter Wally, dan Manuel Nasadit. Pengadu yang hadir, Tarwinto, Izak Randi Hikoyabi. Sementara Teradu yang hadir lengkap. Selaku ketua majelis Ida Budhiati, dan anggota majelis Prof Muhammad, Fery S Kareth, Hilda.
Menurut Izak Randi Hokyabi, pengadu dianggap membangkang KPU Provinsi Papua selaku atasannya karena tidak mau menjalankan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. DKPP pada tanggal 8 Juni 2017 Nomor 46/DKPP-PKE-VI/2017 dan Nomor 88/DKPP-PKE-VI/2017 mengeluarkan putusan. Putusan tersebut isinya memerintahkan pemberhentian sementara ketua dan anggota KPU Kabupaten Jayapura, dan memerintahkan kepada KPU Provinsi Papua untuk mengambil alih pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di 17 distrik sampai dengan penetapan hasil final. “Namun alih-alih Teradu menaati Putusan DKPP dan menerima Surat Keputusan Pengadu, justru para Teradu mengajukan gugatan TUN atas pemberhentian para Teradu. Tindakan para Teradu dapat dikategorikan sebagai tindakan menghalang-halangi PSU oleh KPU Provinsi, kemudian merasa tidak puas dengan putusan PTUN Jayapura, para Teradu mengajukan gugatan banding ke PT TUN Makasar pada 5 September,†katanya.
Sementara itu, Lidia Maria Mokay, ketua KPU Kabupaten Jayapura non aktif merasa heran atas sikap yang diambil oleh KPU Provinsi Papua. Pasalnya, ia merasa tidak pernah mendapatkan pembinaan atau bimbingan dari atasanya. “Tiba-tiba kami dipanggil disidang di DKPP,†katanya.
Lidia pun berdalih bahwa alasan menggunggat ke PTUN karena ia merasa tidak puas dengan keputusan DKPP. Pasalnya, ia dan rekan-rekannya telah melaksanakan tahapan Pilkada telah sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.
Sementara itu, Tarwinto menyangkal bila pihaknya tidak melakukan pembinaan. Pihak KPU Provinsi Papua kerap mengundang KPU Kabupaten Jayapura. Namun setiap kali diundang tidak pernah hadir. “Hanya KPU Kabupaten Jayapura yang setiap kali diundang itu jarang datang,†katanya.
Lidia pun membantah tuduhan atasannya. Ia bisa membuktikan dengan surat perjalanan dinas atau tanda tangan absensi dalam setiap kali rapat. “Tidak benar tuduhan Pengadu,†katanya.
Usai sidang, ketua mejelis meminta Pengadu dan Teradu bersalaman. Selaku ketua majelis Ida Budhiati dan anggota majelis Prof Muhammad, Hilda, dan Ferry S Kareth. Sidang akan dilanjutkan. Agenda berikutnya adalah pembuktian. [Teten Jamaludin]