Bandung, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara nomor: 205-PKE-DKPP/XI/2025 di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung, pada Kamis (11/12/2025).
Perkara ini diadukan Fahrizal yang mengadukan Ketua KPU Kota Bogor, Muhammad Habibi. Teradu didalilkan menerima gratifikasi berupa uang sejumlah Rp3,7 miliar dari salah satu calon wali kota peserta Pemilukada Kota Bogor tahun 2024.
Teradu tidak hadir dalam persidangan ini dikarenakan sakit. Ketua Majelis, Ratna Dewi Pettalolo, memberikan kesempatan kedua kepada teradu untuk menghadiri persidangan dan melakukan pembelaan.
“Kami memberikan kesempatan kepada teradu untuk menggunakan haknya melakukan pembelaan. Jika tidak hadir diberi kesempatan satu kali lagi sesuai peraturan beracara di DKPP. Kalau di kesempatan kedua kembali tidak hadir maka sidang akan tetap dilaksanakan,” tegasnya.
Meski demikian, Majelis DKPP memberikan kesempatan kepada pengadu untuk menyampaikan pokok aduannya. Diketahui, pengadu adalah mantan PPK Bogor Tengah pada Pemilukada Kota Bogor tahun 2024.
Menurut pengakuan pengadu, Ketua KPU Kota Bogor selalu teradu, memberikan instruksi untuk konsolidasi antar PPK memenangkan pasangan calon nomor urut 5 atas nama Raenadi Rayendra – Eka Maulana dengan memberikan uang sebesar Rp10 juta dan menjanjikan satu unit sepeda motor.
Hasil konsolidasi tersebut menjangkau kurang lebih 80% PPS se-Kota Bogor. Teradu, sambung pengadu, rutin menerima laporan dan menggelontorkan sejumlah uang untuk keperluan konsolidasi dan pendataan.
“Kurang lebih yang telah disalurkan Rp150 juta untuk PPS, kurang lebih 3.000 data PPS se-Kota Bogor. Namun teradu memerintahkan saya untuk terus melakukan pendataan hingga sampai penuh,” sambung pengadu.
Tidak hanya itu, H-2 menjelang pencoblosan, di sebuah tempat, teradu memberikan uang sebesar Rp3,7 miliar kepada pengadu. Dengan rician Rp500 juta untuk pengamanan, Rp3 miliar dipecah menjadi 1.500 amplop masing-masing berisi Rp2 juta, dan Rp200 juta dialokasikan untuk operasional terakhir.
“Atas instruksi teradu, amplop itu nantinya dibagikan ke PPK, PPS, maupun ke KPPS. Kami kebingungan untuk eksekusi pembagian amplop ini, terlebih teradu ini ganti plat mobil merah menjadi hitam,” pengadu menjelaskan.
Kepada majelis, pengadu menerima perintah dari teradu untuk mendokumentasikan pembagian amplop kepada PPK, PPS, maupun KPPS. Dari pengakuan teradu kepada pengadu, hal tersebut sebagai laporan pertanggung jawaban kepada ‘klien’.
Untuk diketahui, sidang pemeriksaan ini Ketua Majelis, Ratna Dewi Pettalolo, didampingi Anggota Majelis dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Jawa Barat, yakni: Firman Manan (unsur Masyarakat), Muamarullah (unsur Bawaslu), dan Adi Saputro (unsur KPU). (Humas DKPP)


